LOGIS Dukung DPRD NTB Cek Kolam Limbah PT STM di Dompu -->

LOGIS Dukung DPRD NTB Cek Kolam Limbah PT STM di Dompu

Jumat, 11 April 2025, Jumat, April 11, 2025

 


FOTO. Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin (kiri) saat bersama Wamenaker Emmanuel Ebenezer. 














MATARAM, BL - Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M Fihiruddin mendukung langkah DPRD NTB melalui Komis IV yang akan turun melakukan inspeksi mendadak atas keberadaan tiga kolam besar yang dibangun oleh PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) di kawasan pegunungan Kabupaten Dompu memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. 


Menurut Fihiruddin dengan turunnya para wakil rakyat maka kepastian terkait kabar bahwa  kolam tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan limbah tailing yang mengandung bahan kimia berbahaya akan ada kepastian. 


"Kami (Logis NTB) mendukung langkah Komisi IV melalui Ketua Hamdan Kasim yang akan turun lapangan mengecek tiga kolam besar yang dibangun oleh PT Sumbawa Timur Mining dalam waktu dekat ini," ujarnya, dalam pesan tertulisnya, Jumat 11 April 2025. 


Fihiruddin menyarankan agar saat sidak para wakil rakyat ke Dompu melibatkan Dinas ESDM hingga para ahli lingkungan dari kampus dan peneliti. 


Sebab, ia telah memperoleh informasi dan data jika keberadaan kolam, serta 30 titik bekas pengeboran sampel eksplorasi PT STM, diduga telah ada pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan yang telah diatur. 


"Saya siap buka data pelanggaran titik eksplorasi PT STM itu, tapi setelah Komisi IV DPRD NTB dan para pakar turun kesana. Intinya, data kami akan kita sandingkan dengan hasil lapangan itu," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasyim, menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk keberadaan kolam serta 30 titik bekas pengeboran sampel eksplorasi.


"Kami tidak bisa tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka PT STM harus ditindak tegas. Tapi tentu harus ada pembuktian di lapangan terlebih dahulu," tegas Hamdan Kasyim dikutip dari POS BALI, Jumat 11 April 2025.  


Politisi Golkar ini juga menyebut bahwa  aktivitas PT STM berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Serta Kepmen Nomor 1827 K/30/MEM/2018, yang merupakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikeluarkan pada tahun 2018. Khususnya pada bagian yang mengatur pelaksanaan reklamasi pascatambang dan pascaoperasi kegiatan usaha pertambangan.


"Kalau itu terjadi, dampaknya bisa sangat buruk terhadap ekosistem dan lingkungan di sekitar lokasi. Karena itu, kami akan menjadwalkan kunjungan lapangan, sekaligus melakukan pengambilan sampel secara acak dari warga untuk mengetahui dampak sosial dan lingkungan yang mereka rasakan," jelas Hamdan. 


Kunjungan tersebut direncanakan akan berlangsung pada 13-16 April, bersamaan dengan agenda Komisi IV ke PT Amman Mineral. "Kalau ada waktu, kami akan sisipkan kunjungan ke lokasi PT STM," tambah Hamdan.


Lebih jauh, Hamdan mendorong pemerintah provinsi untuk segera memanggil pihak PT STM guna meminta penjelasan resmi atas dugaan tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang sebagai bentuk pengawasan independen dan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan di NTB.


"Satgas tambang ini penting, dan harus segera terbentuk. Harus melibatkan semua pihak—NGO, masyarakat, pemerintah, dan unsur akademisi. Ini untuk memastikan bahwa investasi tambang tidak merusak lingkungan dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (***).

TerPopuler