![]() |
FOTO. Syamsul Hadi |
MATARAM, BL - Langkah Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membidangi Keuangan dan Perbankan yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran atas dugaan pemberian kredit macet oleh PT. BANK NTB Syariah senilai ratusan miliar rupiah, menuai dukungan Relawan Iqbal-Dinda, Sahabat Turki.
Sekretaris Sahabat Turki, Syamsul Hadi, menduga bahwa ratusan miliar kredit macet dipicu bukan saja faktor adminstratif semata.
Namun juga adanya dugaan kuat kalau penyaluran kredit disengaja oleh jajaran direksi PT Bank NTB syariah sebagai pemutus atas realisasi kredit dimaksud.
"Maka, atas temuan ini, tentunya jajaran direksi yang menjabat saat itu harus di mintai pertanggungjawaban baik secara moral maupun hukum," tegas Syamsul dalam pesan tertulisnya, Sabtu 15 Maret 2025.
Adhie panggilan karibnya mengaku heran, lantaran dana ratusan miliar itu bisa macet di bank kebanggan warga NTB itu. Padahal, seharusnya ada analisis yang mendalam. Salah satunya menyangkut histori calon kreditur, apakah kedepan kredit ini berpotensi macet atau tidak.
"Boleh lah kami menduga, jika pemberian kredit yang di tengarai macet ini di sengaja dan mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian," katanya lantang.
Ia menegaskan bahwa dana ratusan miliar jika dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, maka akan dapat mendongkrak aktivitas permodalan UMKM yang bergerak di sektor pangan maupun industri kreatif di Provinsi NTB.
"Kami sangat mendukung komisi III untuk meminta APH dalah hal ini KPK turun tangan langsung membongkar indikasi sindikat mafia perbankan ini. Bila perlu Ketua Komisi dan pimpinan DPRD kompak untuk menyuarakan dengan mendatangi langsung kantor komisi anti rasuah (KPK) di Kuningan Jakarta Pusat," ungkap Adhie menegaskan.
![]() |
FOTO. Saladin Hakim |
Senada Adhie. Ketua sahabat Turki Lombok Timur, Saladin Hakim mendesak agar restrukturisasi di Bank NTB Syariah agar di suarakan pada rapat umum pemegang saham.
Hal itu menyusul, banyak struktur organisasi di tubuh Bank NTB Syariah yang tupoksinha sama dan tumpang tindih.
Selain itu, terkait dengan uang penghargaan para direksi juga sudah seharusnya di evaluasi. Mengingat, dengan 4 tahun masa kerja, jajaran direksi maupun komisaris memperoleh sebnyak 48 kali gaji.
Sementara, para pegawai yang bekerja puluhan tahun. Bahkan, sampai 35 tahun saat masa pensiun hanya memperoleh penghargaan sebanyak 8 kali gaji.
"Jadi memang ada ketimpangan antara uang penghargaan direksi yang hanya bekerja 4 tahun tapi kabarnya dapat 48 kali gaji dengan pegawai yang bekerja puluhan tahun dengan hanya memperoleh 8 kali gaji," kata Saladin.
Menurut dia, terlepas apakah kebijakan pemberian penghargaan pada direksi tersebut diketahui oleh otoritas jasa keuangan (OJK) atau pemegang saham.
Namun, Saladin mendesak perlu dilakukan evaluasi. Mengingat, sangat tidak adil bagi pegawai yang telah melakukan pengabdian begitu panjang dan jangan terkesan jika deviden bank NTB Syariah hanya sebagai bagi bagi untuk komisaris dan jajaran direksi.
"Ingar dana penyertaan modal Bank NTB Syariah itu berasal dari 10 kabupaten/kota dan Provinsi NTB, maka perlu ada evaluasi. Termasuk, pada pengelolaan dana CSR kedepannya juga wajib untuk mendukung visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih, khususnya terkait dengan isu isu kemiskinan dan peningkatan ekonomi disektor pangan, kelautan perikanan, wisata dan lain sebagainya," jelas Saladin menegaskan. (R/L..).