![]() |
FOTO. Anggota Pansus IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto (kiri) saat berdiskusi dengan jajaran Dinas Cipta Karya DKI Jakarta |
MATARAM, BL - Pansus IV DPRD NTB yang membahas tentang Raperda Jasa Kontruksi melakukan konsultasi ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Anggota Pansus IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto mengatakan, kunjungan kali ini dilakukan untuk menggali informasi terkait pengaturan pola kemitraan antara pelaku usaha jasa konstruksi nasional dengan pelaku usaha lokal.
"Hal ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan kontraktor daerah dalam proyek-proyek strategis di NTB," ujar Sudirsah, Selasa 11 Maret 2025.
Ketua Frakai Gerindra DPRD NTB ini, mengaku bahwa Kepala Bidang Bina Konstruksi beserta jajaran di kantor Dinas Cipta Karya DKI Jakarta memberikan banyak informasi pada pihaknya.
Utamanya, kata Sudirsah menyangkut mekanisme sanksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memenuhi standar kerja atau wanprestasi dalam pelaksanaan proyek.
"Yang pasti, model sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta menjadi referensi bagi Pansus IV dalam menyusun regulasi yang tegas dan efektif di NTB, khususnya pada rekanan yang molor dalam melaksanakan kontrak kerjanya," kata Sudirsah.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pemberian sanksi pada rekanan yang terlambat mengerjakan proyeknya penting dilakukan.
Sebab, di Provinsi NTB sejauh ini, cukup banyak proyek yang molor dari target yakni akhir Desember 2024 lalu.
Proyek yang molor itu, yakni RS Mandalika, renovasi Islamic Center, revitalisasi Kantor Gubernur NTB, renovasi musala Kejati NTB, Masjid At-Taqwa dan NTB Mall.
"Mekanisme sanksi keterlambatan dalam pembayaran kepada kontraktor perlu kami gali lebih mendalam. Ini karena kami perlu memastikan keberlanjutan proyek dan kesehatan finansial para pelaku usaha jasa konstruksi. Juga kami menjaga satu rupiah dana APBD terjaga dengan baik," jelas Sudirsah menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa konsultasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan referensi dalam penyusunan Raperda Jasa Konstruksi agar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas.
"Terpenting, kami ingin memberikan manfaat bagi industri konstruksi di NTB. Yakni, adanya peraturan yang jelas dan tegas, diharapkan tercipta ekosistem usaha jasa konstruksi yang lebih sehat dan kompetitif di daerah," tandas Sudirsah Sujanto. (R/L..)