![]() |
FOTO. M Ihwan SH MH atau Iwan Slank saat menunjukan dokumen yang dilakukannya pada Kejati NTB. |
MATARAM, BL - Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang perdana dilakukan Senin 17 Februari 2025. Namun, Kejati NTB memilih tidak menghadiri sidang tersebut tanpa alasan alias mangkir.
Kuasa hukum, M Ihwan SH MH atau Iwan Slank mengatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan kliennya, lantaran penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejati NTB, dinilai tidak sah secara hukum.
"Jadi, perjanjian kerjasama antara kliennya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B to B atau (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana," tegas Ihwan pada wartawan Senin 17 Februari 2025.
Menurut Iwan Slank, objek perjanjian yang menjadi KSO, berupa aset seluas 8,4 hektare, justru oleh Pemkab Lobar dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lobar nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta oleh keputusan Bupati Lobar.
Karena itu, objek KSO, bukan lagi menjadi milik Pemkab Lobar namun menjadk milik PT Tripat.
"Dan, klien saya menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012, dihadapan notaris Hamzan Wahyudi. Disitu, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," ungkapnya.
Iwan Slank mengaku bahwa pengajuan kedit oleh PT Tripat pada Bank Sinarmas dan kliennya pada posisi kerjasama KSO. Selanjutnya, kliennya tidak pernah ikut serta dalam proses penyertaan modal didalamya.
Terlebih, saat proses menganggun-kan hingga pencairan dana pada PT Bliss, justu kliennya sudah tidak lagi menjadi Direktur.
"Klien saya, sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar," jelas Ihwan.
Ia menyayangkan, justru Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB.
Padahal, obyek yang diagunkan PT Tripat adalah bukan aset negara melainkan milik PT Tripat.
Karena itu, kata Ihwan, atas perkara ini, tidak ada kewenangan administrasi di dalamnya. Mengingat, yang menyelenggarakan perjanjian adalah badan usaha dengan badan usaha dan bukan pemerintah.
"Kalau mau jujur, klien saya ini, telah menanam modal lebih besar dari kerugian negara Rp 38 miliar. Itu karena bangunannya masih ada fisiknya hingga kini," ucapnya.
"Alangkah baiknya, jaksa penuntut umum menjadi jaksa pengacara negara dan bukan menjadi penuntut umum. Ini karena, perjanjian KSO yang normalnya adalah lingkup perdata (bisnis perdata)," sambung Iwan Slank.
Ia mengatakan bahwa jika masuk unsur tindak pidana, maka harusnya dibatalkan penyertaan modal yang sudah ditandangani oleh bupati dan DPRD Lobar melalui surat keputusannya. Namun, hal itu belum juga dilakukan.
Itu artinya, aset seluas 8,4 hektare menjadi milik PT Tripat. Sehingga, tidak boleh instrumen hukum dipakai untuk menjerat seseorang dalam persaingan bisnis.
"Dalam kasus klien saya, ini adalah lebih banyak kriminilisasi. Padahal, iklim investasi harus sehat, harus normal, dan jangan sampai ada yang mematikan," tandas Iwan Slank.
![]() |
FOTO. Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati NTB, beberapa waktu lalu. |
* Siap Hadapi
Menanggapi itu, Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera merespons santai. Menyusul praperadilan merupakan hak para tersangka.
Kejaksaan siap menghadapi perlawanan bekas bos PT Bliss tersebut. Pasalnya, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Isabel Tanihana sebagai tersangka dalam kasus LCC.
“Penyidik pidana khusus telah melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Efrien, Senin, 17 Februari 2025.
Ia mempersilakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan mengawal setiap penyidikan Kejati NTB. Jaksa, sambung Efrien, selalu terbuka dan transparan kepada publik setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi.
Dalam laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, gugatan Isabel Tanihana terdaftar dengan nomor register: 2/Pid.Pra/2025/PN MTR, Selasa, 11 Februari 2025. (R/L..).