![]() |
MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengaku telah menerima informasi terkait adanya kesepakatan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri, mengatakan bahwa informasi telah adanya kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, KPU, dan DKPP terkait pada 6 Februari 2025 akan dilakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK, diperolehnya melalui grup whatsapp koordinasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Di mana, hasil kesimpulan rapat kerja tersebut juga telah diterimanya. Karena itu, Bawaslu NTB berkewajiban untuk tunduk dan siap mematuhi kesepakatan tersebut.
Terlebih, hasil Pilgub NTB lalu, tidak ada yang berakhir di MK.
"Kesepakatan ini, tentu kita tunggu arahan dari Bawaslu RI. Namun yang pasti, kami (Bawaslu NTB) siap melaksanakan keputusan itu," ujar Hasan saat membuka rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahub 2024 di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram, Rabu sore 22 Januari 2024..
Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini, mengaku bahwa hasil kesepakatan itu juga sudah langsung disampaikannya dihadapan para anggota Bawaslu kabupaten/kota di wilayah NTB.
Di mana, dari 10 kabupaten/kota di NTB, saat ini ada satu wilayah yang masih berproses di MK yakni, Kota Bima.
Sedangkan, 9 wilayah lainnya tidak ada gugatan yang masuk ke MK.
"Maka, sudah barang tentu, untuk 9 wilayah di luar Kota Bima harus bersiap-siap untuk menyiapkan proses pelantikan, tentunya dengan tetap berkordinasi dengan KPU dan pemda setempat," tegas Hasan.
Ia menegaskan bahwa dengan telah usainya perhelatan Pilkada, maka kerja pengawasan Pemilu harus tetap berjalan.
Selanjutnya, Hasan meminta jajarannya agar tetap menjaga integritas meski pilkada sudah selesai.
"Pemilu memang sudah selesai tapi, bukan berati integritas kita hilang. Malah yang ada adalah lebih ditingkatkan," tegas Hasan.
Hasan mendaku, jajaran Bawaslu kabupaten/kota di NTB agar secepatnya menggelar pertemuan tripartid. Utamanya, dengan kepala daerah terpilih usai pelantikan.
Tujuannya, outlock penguatan demokrasi 2025 yang rujukannya padan peta kerawanan pemilu 2024, bisa dijadikan acuhan untuk kerja penguatan demokrasi di masing-masing wilayah.
"Saya kira kepala daerah terpilih akan senang karena program penguatan demokrasi di wilayahnya bisa tetap terus berjalan. Di situ, Bawaslu kabupaten/kota bisa menjadi leader bersama Bakesbangpoldagri atau Bakesbanglinmas untuk berkolaborasi mengedukasi masyarakat," jelas Hasan.
"Jadi, enggak benar kalau komisioner Bawaslu itu menganggur. Yang ada tinggal bagaimana kreativitas kita masing-masing karena ilmu sudah kita miliki," sambungnya.
Sementara itu, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu 22 Januari 2024.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam pesan tertulisnya, Rabu 22 Januari 2024.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1) kemarin. (R/L..).