MATARAM, BL - Isu penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diwacanakan diubah menjadi badan adhoc usai pelaksanaan Pilkada 2024, terus mengemuka.
Pasalnya, tugas KPU dan Bawaslu dinilai hanya signifikan saat pelaksanaan pemilu dilakukan.
Terkait hal itu. Ketua Bawaslu NTB, Itratip meminta pada jajaran Bawaslu di semua wilayahnya, agar tidak risau.
Sebab, penyelenggara pemilu harus menjawab kritikan dengan melakukan kerja nyata.
"Kita jangan galau apalagi risau usai Pilkada 2024 selesai. Dan, wacana penghapusan Bawaslu menjadi badan adhoc, harus kita jawab dengan lebih giat lagi berkreatifitas, sesuai dengan nafas dan tupoksi untuk terus melakukan pendidikan politik tidak henti di wilayah kita masing-masing," ujar Itratip pada wartawan usai membuka rapat evaluasi pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada pemilhan tahun 2024 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis 16 Januari 2024.
Menurut dia, kegiatan pendidikan politik tidak harus menggunakan biaya dalam melakukannya.
Sebab, banyak hal positif, seperti diskusi komunitas dengan melibatkan semua unsur di lingkungan dan desa dalam rangka mewujudkan demokrasi sehat dan cerdas bisa dilakukan.
"Saya kira, diskusi-diskusi komunitas di lingkungan kita jangan pernah lenyap di 2025. Ini karena, pelajaran yang kita peroleh di Pemilu dan Pemilukada itu yang harus bisa kita turunkan ke masyarakat, kan itu enggak butuh biaya," jelas Itratip.
Ia meminta jajaran Bawaslu di semua wilayah di NTB usai pilkada 2024, agar tidak ada kegiatan pendidikan politik selama tahun 2025.
"Sekarang dan seterusnya, jangan sampai 2025 Bawaslu itu sunyi dan senyap tanpa kegiatan. Tapi kreatifitas, penting dilakukan untuk menjawab kritikan itu," kata Itratip.
*Disesuaikan Model Pemilu
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penentuan status KPU dan Bawaslu harus disesuaikan dengan model pemilu yang akan dilakukan. Artinya, pihaknya harus lebih dulu menentukan model pemilu yang akan dilakukan, baru menentukan status KPU dan Bawaslu.
"Soal ad hoc atau tidaknya, ya kita lihat lah nanti. Kita sepakati dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak," kata dia, Selasa (14/1) lalu.
Rifqi mengatakan, status KPU dan Bawaslu sangat memungkinkan untuk dijadikan badan ad hoc. Namun, menurut dia, hal itu hanya tepat apabila dilakukan untuk level provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau RI saya kira kita akan tetap permanenkan. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan, tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi, termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Peraturan Bawaslu itu kan adanya di RI," kata dia.
Namun, menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan ad hoc masih berupa wacana. Wacana itu disampaikan oleh sejumlah fraksi partai politik di DPR, belum menjadi sikap resmi.
"Dalam pengertian, karena prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi kalau saya nanti ngomong takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu," tandas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (R/L..).