FOTO. Riadis Sulhi |
MATARAM, BL – Intimidasi terhadap kerja jurnalis menimpa jurnalis televisi Selaparang TV di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Insiden menghapus liputan wartawan saat kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lotim, pada Selasa (14/1), menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.
Salah satunya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggung jawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum.
Sebab, oknum itu, telah mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan tersebut. Sebab, hal itu bahwa berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.
“Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera," tegas Riadi pada wartawan dalam pesan tertulisnya, Rabu 15 Januari 2025.
Menurutnya, jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto, yang tengah menjadi perhatian publik.
"Perilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan," kata Riadi lantang.
Ia menegaskan, dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
"Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera," ucap Riadi.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya tak menghendaki program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.
"Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang," jelas Riadi. (R/L..).