DA Malik |
MATARAM, BL - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur-Khafied (SUKA) resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
Tim Hukum sudah resmi mendaftarkan perkara yang sudah diregistrasi dengan nomor 180/PHP.BUP/XXII/2025 oleh MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah, hari ini pukul 10.28 WIB, kami tim hukum sudah ikut sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin," ujar salah satu Tim Hukum SUKA, DA Malik dalam pesan tertulisnya, Senin 6 Januari 2025.
Diketahui, berdasarkan hasil real count dari data formulir C1 yang dikumpulkan dari seluruh TPS di Kabupaten Merangin, pasangan SUKA memperoleh 51,1% suara, mengungguli pasangan nomor urut 1, Nalim-Nilwan (Menawan), yang memperoleh 48,9% suara.
Menurut Malik, pengajuan menjadi pihak terkait diterima oleh MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Nomor 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Di mana, pemohon yang mengajukan sengketa ke MK adalah paslon nomor urut 1, Nalim-Nilwan (Menawan),
"Paslon Menawan berdalih bahwa pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin tahun 2024 lalu, telah terjadi kegiatan yang bersifat struktur sistematis dan masif atau TSM," kata Malik.
Diakuinya, KPU diduga berupaya memenangkan Syukur-Khafied (SUKA) sesuai tuduhan paslon Menawan.
Untuk itu, Malik menegaskan bahwa pihaknya membantah jika dalam proses pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Merangin telah dilakukan dengan tindakan yang melanggar hukum yang bersifat TSM.
Sebab, dalam pandangan halix alnemeri, justru proses pelaksanaan Pilkada Merangin telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip elektoral justice yang jurdil.
"Ini juga sesuai dengan amanah konstitusi dan kami bantah adanya indikasi 'main mata' antara dengan Pihak terkait dengan KPU Merangin dalam Pilkada lalu," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pandangan yang menyebut adanya pelanggaran TSM di Pilkada Merangin, dipastikan merupakan pandangan yang jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.
Karena itu, kata Malik, permohonan sebagai pihak terkait sudah diajukan untuk selanjutnya menunggu penetapan dari MK.
"Persyaratan dokumen pengajuan sebagai pihak telah kami lengkapi tinggal menunggu penetapan. Dan kalau di tetapkan sebagai pihak terkait maka dilanjutkan dengan proses persidangan," jelasnya.
Malik menyebut bahwa pihaknya juga sudah menelisik permohonan paslon Menawan ke MK selaku pemohon.
Di mana, secara formil tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK.
Hal itu menyusul, selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yakni 1.5 persen dari suara sah.
"Jadi, syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara. Sedangkan, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808. Jadi, atas dasar otu, tentunya putusan legal standing ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal," bebernya.
Malik mendaku bahwa pemohon secara kualitatif mengurangi perolehan suara pihak terkait sebanyak 10.020 suara dan memohon pemilihan suara ulang di 10 Kecamatan dari total sebanyak 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin.
"Disini, terlihat pemohon tidak mendasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif dan mengandung kekaburan hukum (obscuur), sehingga berasalan hukum apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," paparnya.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon SUKA lainnya, M. Fauzan juga mengungkapkan, pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 yakni, Menawan ke MK, merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat Kabupaten Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.
"Kami yakin jika mahkamah konstitusi akan obyektif dalam memberikan penilaian. Dan terhadap permohonan pemohon akan tidak sampai pada proses sidang lanjutan. Ini karena narasi permohonan pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA," tandas M. Fauzan. (R/L..).