Diduga Sebar Berita Hoax, Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda Somasi Jubir Zul-Uhel -->

Diduga Sebar Berita Hoax, Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda Somasi Jubir Zul-Uhel

Senin, 25 November 2024, Senin, November 25, 2024

 


FOTO. Koordinator Kuasa Hukum Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, Ina Maulina (tengah) saat memberikan keterangannya.
















MATARAM, BL - Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda melayangkan somasi pada juru bicara pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili FT atau Abah-Uhel Dian Sandi Utama (DSU). 


Langkah somasi dilakukan lantaran, adanya indikasi penyebaran hoax yang mengandung pencemaran nama baik, melalui grup whatsapp  "Pojok NTB" terkait dugaan pemberian uang senilai Rp 60 ribu per kepala keluarga (KK) yang dilakukan oleh dua orang petugas dari paslon nomor 3, Iqbal-Dinda. 


Koordinator Kuasa Hukum Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, Ina Maulina mengatakan bahwa ciutan DSU di Grup Pojok pada tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 21.34 WITA dengan mengirimkan video yang dilengkapi narasi terindikasi mengandung hoax.


Selanjutnya juga telah  menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yakni paslon Nomor urut 3 Iqbal-Dinda. 


"Ciutan DSU itu, berpotensi melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  sebagaimana terdapat dalam pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat (4)," ujar Ina melalui pesan tertulisnya, Senin 25 November 2024. 


Menurut dia, dalam ketentuan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang ITE yakni, Pasal 27A, tertuang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. 


Selanjutnya, di Pasal 45 ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.


"Di klausul itu juga ada ketentuan denda paling banyak Rp. 400.000.000," tegas Ina. 


Lebih lanjut dikatakannya bahwa dalam jangka waktu 1 x 24 jam, DSU tidak melakukan klarifikasi 


dan atau melakukan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatan saudara, pihkanya tidak segan segan akan melakukan langkah - langkah hukum baik perdata maupun pidana.


"Intinya, kami serius mengusut masalah penyebaran hoax yang mengandung pencemaran nama baik, melalui grup whatsapp  Pojok NTB oleh DSU ini," tandas Ina Maulina. 



*Belum Terima Somasi 


FOTO. Dian Sandi Utama (DSU).




Sementara itu, Jubir Zul-Uhel Dian Sandi Utama (DSU), mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat somasi dari tim hukum 99 Iqbal-Dinda. Baik, secara pribadi, baik diantar ke rumah atau lewat japri Whatsapp.


"Saya tidak merasa menyebar video hoax itu. Ini karena video itu video asli yang direkam langsung oleh orang yang bisa mempertanggung jawabkan video tersebut lalu dan saya sebar dengan komentar saya tujukan untuk Bawaslu," ujar DSU saat dikonfirmasi melalui pesan whatasppnya, Senin 25 November 2024. 


Ia mengatakan, bahwa video tersebut juga sedang dicermati oleh Tim Hukum 02 untuk dilaporkan ke Bawaslu secara resmi besok, Selasa 26 November 2024

 


Di mana, DSU mengaku belum pernah menerima surat somasi tersebut.


"Karena,  saya belum menerima surat somasi, maka saya tidak akan meminta maaf kepada siapapun, apabila besok mereka benar melapor maka saya akan melapor balik atas tuduhan atas saya menyebar hoax," tandasnya. (R/L..).

TerPopuler