Cemarkan Nama Baik Lalu Arif, PLATONIC LAW FIRM Laporkan Syahrin Imron dan Kuasanya ke Polda NTB -->

Cemarkan Nama Baik Lalu Arif, PLATONIC LAW FIRM Laporkan Syahrin Imron dan Kuasanya ke Polda NTB

Jumat, 08 November 2024, Jumat, November 08, 2024
Suhardi, kuasa hukumnya Lalu Arif Rahman Hakim dari PLATONIC LAW FIRM. 
















MATARAM, BL - Anggota DPRD Provinsi NTB, H Lalu Arif Rahman Hakim, angkat bicara ataa tuduhan atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan serta menjual tanah milik orang lain. 


Melalui Suhardi, kuasa hukumnya dari PLATONIC LAW FIRM, Politisi Partai Nasdem ini, melaporkan Syahrin Imron dan Kuasanya ke Polda NTB pada Kamis 7 November 2024. 


Syahrin Imron dan Kuasanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Juncto Pasal 311 (1) KUHP. 


Suhardi menegaskan bahwa apa yang dituduhkan pada kliennya dipastikan tidak berdasar dan tidak benar. 


"Jadi, tuduhan Syahrien Imron dan Kuasanya bahwa klien kami telah menjual tanah milik saudaranya (tanah milik Alm. Nopel Syahfi)  pada tahun 2002 lalu, enggak benar dan tidak berdasar," tegasnya pada BERITA LOMBOK, Jumat 8 November 2024. 


Suhardi mengatakan bahwa setelah terjadi jual beli tahun 1996 dihadapan Notaris Sri Hartati, kliennya malah telah melepaskan seluruh hak atas bidang tanah yang telah beralih kepada pembeli sejak tahun 1996 dan/atau sejak terjadinya peralihan hak tersebut. 


Untuk itu, tuduhan Syahrien Imron terkait  tindak pidana penipuan juga tidak bisa dibuktikan. 


Sebab, kata dia, obyek tanah yang dijual malah tidak pernah ada fisik tanahnya. Parahnya, Syahrien Imron juga tidak mengetahui lokasi objek tanahnya.


"Yang benar itu, adalah bagaimana mungkin mereka mengetahui lokasi tanah yang diperjual-belikan tahun 1996 antara Alm. Nopel Syahfi dengan klien kami, karena Syahrien Imron tidak ikut terlibat dalam jual beli tersebut," ujar Suhardi. 


Ia mendaku bahwa tuduhan Syahrien Imron terkait Lalu Arif melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjual tanah milik saudara Almarhum Nopel Syahfi, dipastikan juga merupakan fitnah yang tidak berdasar.


Mengingat, setelah jual beli tahun 1996 lalu, Lalu Arif juga telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen tanah kepada Almarhum Nopel Syahfi. 


Oleh karena itu, lanjut Suhardi, setelah kurang lebih 28 tahun dipersoalkan, namun  ada indikasi pihak lain yang menguasai bidang tanah tersebut, tentunya bukan menjadi tanggung jawab Lalu Arif.


"Adanya, narasi-narasi yang menyatakan jika klien kami telah menjual kembali dan dianggap telah melakukan penipuan terkait dengan jual beli pada tahun 1996 tersebut adalah merupakan fitnah yg tidak mendasar dan secara  normatif  klien kami telah melepaskan haknya terhadap bidang tanah dimaksud sejak tahun 1996 dan terkait dugaan penipuan yang dituduhkan kepada klien kami merupakan fitnah besar dan secara hukum juga telah mengandung daluarsa penuntutan," jelas Suhardi. 


Pihaknya meminta kepada Polda NTB untuk menjalankan proses penyilidikan dan penyidikan atas pelaporan tersebut. 


Selanjutnya, pada Syahrien Imron dan Kuasanya, agar meminta maaf kepada kliennya atas tuduhan-tuduhan yang dianggap fitnah dan pencemaran nama baik atas tindakan melakukan dugaan penipuan pada tahun 1996 lalu. 


"Kami minta permintaan maaf di tayangkan di lima media, yakni dua media nasional dan tiga media lokal. Ini karena  tuduhan-tuduhan mereka (Syahrien Imron dan Kuasanya) tanpa dasar dan hanya merupakan fitnah untuk mencela reputasi dan merusak nama baik klien kami," tandas Suhardi. (R/L.).

TerPopuler