FOTO. Lalu Syaipuddin Gayep. |
MATARAM, BL - Laporan masyarakat atas adanya satu calon wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang diduga masih terima gaji sebagai anggota DPRD KSB setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU di Pilkada KSB 2024, yakni Aherudin, bakal naik ke taraf selanjutnya.
Ketua Bawaslu KSB Khairuddin, mengaku bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus penangganan Aherudin oleh Bawaslu NTB.
Di mana, yang dilaporkan adalah KPU KSB lantaran diduga melakukan pembiaran atas adanya satu paslon yang sudah ditetapkan sebagai calon wakil bupati namun masih menerima hak-hak sebagai anggota DPRD.
"Hari ini, penanganan pelanggaran kami lakukan. Dan kami akan panggil beberapa pihak terkait," ujar Heru panggilan karibnya pada wartawan, Sabtu 2 November 2024.
Ia mengaku bahwa kasus tersebut sempat dilaporkan di Bawaslu setempat. Namun pihaknya tidak menemukan unsur atas pribadi calon yakni, Aherudin melakukan pelanggaran.
Namun lantaran kini yang dilaporkan adalah KPU KSB, terkait adanya unsur pembiaran atas status Aherudin yang harusnya sebagai calon harus mundur sebagai anggota DPRD dengan lazimnya semua hak-haknya juga tidak bisa diterima tapi masih diterima hingga kini.
Tentunya, Bawaslu NTB melakukan register atas pelaporan tersebut. "Kami akan mendalami dengan memanggil berbagai pihak. Mulai KPU, Sekwan dan lainnya. Intinya, kami akan serius melakukan penanganan," tegas Heru.
Sementara itu, Akademisi Universitas Mataram (Unram) Lalu Syaipuddin Gayep mengatakan bahwa dalam kasus dugaan penerimaan gaji Cawabup KSB Aherudin Sidik, memiliki potensi kerugian negara.
Alasannya, karena pengajuan permohonan mengundurkan diri Aherudin sebagai anggota DPRD KSB pada 22 September 2024 sebagai persyaratan pencalonan menjadi Wakil Bupati KSB.
Sehingga, Aherudin Sidik telah memenuhi syarat administratif menjadi Wakil Bupati KSB dengan surat permohonan pengunduran diri dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB.
"Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 482 Tahun 2024," ujarnya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fhisip) Unram ini, permohonan pengunduran diri harus mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Gubernur NTB.
"Akan tetapi permohonan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD tidak serta merta Gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Karena harus melalui proses administrasi yang panjang di Kemendagri dan Pemprov NTB," jelas Gayep.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa prosedur dan proses Pilkada terus berjalan sesuai dengan jadwal yang KPU tetapkan. Sehingga penetapan calon bupati, wakil bupati tidak harus menunggu SK pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur NTB.
Dalam kasus a quo, Aherudin Sidik telah menjadi sebagai Calon Wakil Bupati KSB berdasarkan Keputusan KPU Sumbawa Barat. Dengan begitu ia tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Dan tidak berhak menerima hak gaji dan hak honorarium apapun pasca ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB.
"Akan tetapi, pada faktanya Aherudin Sidik tetap menerima gaji pada bulan Oktober 2024 sebulan setelah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati KSB," ungkapnya.
Gayep menegaskan, hak gaji dan segala bentuk honorarium lainnya tidak dapat diberikan kepada suadara Aherudin Sidik.
Jika memang ia menerima, Gayep menyarankan agar dikembalikan ke bendahara DPRD KSB. Tujuannya agar tidak berakibat sebagai pelanggaran hukum.
"Apalagi yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati KSB. Sehingga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandasnya. (R/L..).