FOTO. Ketua Bawaslu NTB Itratip bersama Anggota KPU Agus Hilman saat melakukan penertiban APK milik Paslon Pilgub NTB 2024 yang masih terpasang di hari tenang Pilkada. |
MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bersama tim gabungan, yakni KPU NTB, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK), Minggu 24 November 2024.
Patroli keliling penertiban atribut kampanye ini dilakukan oleh Bawaslu NTB di Kota Mataram, Lombok Barat (Lobar) hingga Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat memasuki masa tenang pra pemilihan, Rabu 27 November 2024.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri, mengatakan bahwa patroli yang dilakukan, lantaran masih banyak paslon (pasangan calon) tidak melakukan penurunan APK secara mandiri.
"Karena ada paslon Pilgub yang tak menurunkan APK secara mandiri, maka kami bersama tim gabungan melakukan patroli penurunan di hari tenang saat ini," ujar Hasan pada wartawan di sela-sela kegiatan patroli gabungan di Kecamatan Lingsar, Lobar, kemarin.
Hasan mengaku bahwa pihaknya mengapresiasi beberapa Paslon yang sudah menurunkan APK mereka secara mandiri.
Sebab, penurunan APK itu mekanisme penanganan pertama itu, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU yang ditembuskan ke Paslon untuk diturunkan secara mandiri.
Namun, saat patroli gabungan hari ini, terdapat ribuan APK Paslon Pilgub NTB dan Pilwakot yang telah diturunkan di Kota Mataram. Selanjutnya, berapa APK Paslon sudah diturunkan secara mandiri oleh tim dari paslon.
"Ada juga yang belum diturunkan. Terhadap yang belum diturunkan ini kita turunkan bersama Dishub dan Satpol PP dan Bawaslu," tegas Hasan.
Ia mengatakan, bahwa seluruh APK yang diturunkan akan dibawa dan disimpan di halaman kantor Kesbangpol NTB dan masing-masing kabupaten/kota.
"Nantinya seluruh APK akan didaur ulang menjadi kerajinan tangan ramah lingkungan. Apalagi, anak-anak SMA kita di NTB yang menyulap menjadi kerajinan ramah lingkungan," jelas Hasan.
FOTO. Tim gabungan saat melakukan apel kesiapan untuk penertiban APK di masa tenang Pilgub 2024 di halaman kantor Bawaslu NTB. |
Lebih lanjut dikatakannya bahwa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Yakni, seluruh paslon tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Baik bagi-bagi stiker, bagi-bagi uang, dan bagi sembako.
"Semua itu tidak diperbolehkan. Tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Baik verbal dan non verbal," ucap Hasan.
Ia mendaku bahwa jika ditemukan paslon melaksanakan kampanye dalam masa tenang secara terselubung bakal dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 10 tahun 2017 tentang Pilkada.
"Itu dapat sanksi pidana. Kalau massif melakukan kampanye itu bisa masuk terstruktur sistematis dan massif (TSM). Itu bisa mendapatkan sanksi sampai pembatalan menjadi calon," tegas Hasan.
Hasan menambahkan, larangan-larangan tersebut telah disampaikan dari seluruh Bawaslu kabupaten kota untuk disampaikan kepada paslon di Pilgub NTB, Pilbup kabupaten dan Pilwakot di wilayah Kota.
"Sanksi larangan ini. Kami tetap berprasangka baik. Mudahan-mudahan bersama masyarakat tidak melaksanakan aktivitas kampanye masa tenang sampai pencoblosan," tandasnya. (R/L..).