10 KPPS Sakit saat Pilkada, KPU NTB Tanggung Semua Biaya Perawatan -->

10 KPPS Sakit saat Pilkada, KPU NTB Tanggung Semua Biaya Perawatan

Jumat, 29 November 2024, Jumat, November 29, 2024

 


FOTO. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU NTB, Agus Hilman (dua kiri) didampingi Ketua KPU Muhamad Khuwailid (tengah) dan Sekretaris KPU NTB Mars Anshori Wijaya (kanan) saat menyampaikan Konferensi PersPasca hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024. 










MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada sebanyak 10 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah wilayah di Provinsi NTB yang sakit saat bertugas saat pemungutan suara pada 27 November 2024.


KPU memastikan akan segera memberikan santunan kepada keluarga korban.


Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU NTB, Agus Hilman, mengatakan bahwa sakit yang dialami para penyelenggara pemilu selama Pemilukada dipicu karena kelelahan saat mengawal proses pemungutan suara.


"Sebanyak 10 orang itu ada yang kecelakaan kerja. Di antaranya, tertimpa terop saat membangun TPS, penusukan hingga kecelakaan saat mengantarkan surat undangan memilih ke warga," ujarnya saat menyampaikan Konferensi Pers

Pasca hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di kantor KPU NTB, Kamis Petang 28 November 2024.


Agus mengatakan bahwa para petugas KPPS tersebut sudah langsung tertangani, sehingga tidak sampai dirawat lebih lanjut.


"Meski ada petugas KPPS yang dirawat tapi proses pemungutan suara di TPS tetap dilanjutkan oleh petugas KPPS lainnya," katanya.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa kejadian ini merupakan risiko yang selalu mengintai petugas KPPS, yang harus bekerja keras dari tahap persiapan hingga proses penghitungan suara


"Kecelakaan kerja memang bisa terjadi, baik di hari H maupun saat persiapan. Tugas mereka memang sangat berat dan penuh tanggung jawab,” ungkap Agus.


Sementara itu, Sekretaris KPU NTB Mars Anshori Wijaya mengatakan bahwa 10 orang petugas KPPS yang sakit tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kota Mataram, Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).


"Petugas KPPS yang sakit itu, semuanya kita ajukan klaim ke BPJS," ucapnya.


Menurut Mars, pola klaim BPJS untuk petugas PPS dan PPK merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota dengan diajukan usulannya ke KPU Provinsi.


Pihaknya memastikan bertanggung jawab atas kejadian tersebut dengan memberikan santunan dan klaim asuransi.


Di mana, lanjut Mars, khusus untuk Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 02 Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yakni Aswadin yang dibacok pada saat proses pemungutan suara, Rabu (27/11) pagi juga akan diberikan santunan.


"Jadi, meski pembacokan KPPS itu, masalah pribadi, tapi karena kejadiannya saat pemungutan suara, maka itu tetap kita berikan santunan dengan biaya perawatan dibebankan pada BPJS," tandas Mars Anshori Wijaya. (R/L.).

TerPopuler