Saksi Sebut Fihir Alami Kerugian di Sidang Lanjutan 105 Miliar -->

Saksi Sebut Fihir Alami Kerugian di Sidang Lanjutan 105 Miliar

Kamis, 05 September 2024, Kamis, September 05, 2024

 

Suasana persidangan aktivis Fihiruddin di PN Mataram. 















MATARAM, BL  - Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu 4 September 2024.


Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, mengatakan pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman 


Saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.


PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service. 


Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan pengguna jasa PT Rajawali Buana Agung dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebanyak Rp9 Miliar.


"Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa," ujar Ruhman.


Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.


"Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kami pun, tentunya juga mengalami kerugian" jelas Ruhman


Sementara itu, saksi ahli Dr. Syamsul Hadi, mengatakan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum. 


Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.


"Sedangkan, untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata," ungkap Syamsul.


Terpisah, Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH. 


"Sudah terang benderang klien kami mengalami banyak kerugian," tandasnya. (R/L..).

TerPopuler