Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri saat membuka diskusi pengawasan partisipatif pada LO parpol di Pilkada Serentak 2024. |
MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB melaksanakan sosialisasi untuk untuk mengajak partai politik melakukan pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan para parpol di NTB, lantaran parpol merupakan salah satu entitas pada Pilkada Serentak 2024.
Di mana, pengusungan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub 2024, tidak akan bisa terwujud tanpa ada parpol yang mengusungnya.
"Jadi, yang punya infrastruktur lengkap hingga ranting adalah parpol. Maka, tugas kami adalah bagaimana mengajak parpol untuk turut bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan, sehingga Pilgub 2024 dapat berjalan fair dan sehat," ujar Hasan Basri saat membuka sosialisasi optimalisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024 di Hotel Aruna, Kawasan Senggigi, Lombok Barat, Rabu 4 September 2024.
Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi pemilukada 2024 untuk meningkatkan pengawasan partisipatif di kalangan masyarakat selain menyasar kalangan parpol. Juga terus digencarkan pada kalangan pemuda, perempuan, kelompok potensial, organisasi kepemudaan, disabilitas dan media.
Hasan menyampaikan, Bawaslu NTB akan memberikan pemahaman berbagai jenis pelanggaran pemilu, agar nantinya semua pihak dapat bersama, dan mesti mengawasi setiap potensi pelanggaran di pemilu 2024.
Ia meminta, agar parpol dapat berperan untuk melaporkan pelanggaran yang didapatkan ke Bawaslu NTB dan semua kantor Bawaslu di 10 kabupaten/kota.
"Setelah kita lakukan sosialisasi ini jangan lagi menginformasikan dugaan pelanggaran itu hanya sekadar melalui WhatsApp. Tapi harus datang ke kantor Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang jelas," tegas Hasan.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pengawasan partisipatif di Pilkada Serentak 2024, dimulai dari tahapan pencalonan, tahapan kampanye dan pungut hitung. Di mana, semua tahapan itu masuk kategori rawan.
Oleh karena itu, peran parpol sangat vital untuk memastikan semua tahapan itu berjalan lancar dan sesuai aturan.
"Kalau semua terlibat, salah satu parpol di semua tahapan Pemilukada 2024, maka pelanggaran Pemilu 2024 lalu, berupa adanya kertas suara yang di Tipe-X seperti di TPS di Lobar akan tidak ada lagi. Ini karena semuanya harus punya integritas, salah satunya parpol," jelas Hasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta tindak pidana pemilu.
Hasan meminta warga ketika mendapati tiga jenis pelanggaran tersebut setiap masyarakat melaporkan kepada pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti.
"Salah satu bentuk pengawasan partisipatif yang penting dilaporkan ketika mendapatkannya, adalah terjadinya politik uang agar dapat ditindaklanjuti pengawas pemilu yang bertugas, dan diberikan tindakan hukum," ungkap dia.
Ia menyampaikan, pada Pemilukada 2024 Bawaslu setempat memiliki sumber daya manusia terbatas karena komposisi jumlah pengawas tak sebanding dengan beban tugas yang di hadapi.
Sehingga, masukan dan harapan serta dukungan dan partispasi masyarakat NTB terhadap Bawaslu, untuk membantu pengawasan pemilu sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan pemilu 2024.
"Kami minta parpol untuk bisa memaksimalkan keberadaan saksi mereka di semua TPS di NTB. Jangan sampai kondisi kayak pemilu lalu, ada beberapa wilayah yang parpol tidak punya saksi. Kalau bisa di Pemilukada ini, semua TPS harus di isi oleh saksi parpol, sehingga dugaan permainan suara dan pelanggaran lainnya bisa dihindari secara bersama-sama," tandas Hasan Basri. (R/L..).