Muhammad Ihwan |
MATARAM, BL - Sidang Perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, yang menyidangkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin selaku penggugat melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 miliar. Kini, mulai memasuki tahapan pembuktian.
Proses pembuktian akan diawali dengan mengajukan alat bukti tertulis berupa surat. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan oleh kedua pihak, baik penggugat maupun para tergugat.
"Setelah melalui proses jawab menjawab terakhir melalui duplik para tergugat atas replik yang telah diajukan pihak Penggugat, maka persidangan perkara 105 M saat ini memasuki proses pembuktian," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Fihirudin, Muhammad Ihwan pada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Menurut dia, seluruh Tim Pengacara Pembela Rakyat (TPPR), pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara 105 miliar tersebut.
Di mana, semua yang akan diajukan itu, tentu hal yang akan membuktikan bahwa akibat dari proses hukum yang ditimpakan kepada Penggugat dengan status hukum di tetapkannya penahanan kepada diri penggugat, telah membuat diri penggugat menderita kerugian baik moril maupun materiil.
Oleh sebab itu, terhadap semua proses yang telah menimpa penggugat, serta status hukum nya sebagai tersangka (TSK), Terdakwa, dan dikenakan penahanan badan berupa kurungan di Rumah Tahanan Negara berkaitan dengan laporan para pimpinan DPRD NTB, maka haruslah di pertanggung jawabkan secara hukum.
"Ini semua akibat dari semua sangkaan, tuduhan, serta dakwaan yang dialamatkan pada diri penggugat tidak terbukti sama sekali di depan peradilan pidana PN Mataram, dan atau dengan kata lain Terdakwa (penggugat) di bebaskan dari segala tuntutan hukum," tegas Ihwan menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa Undang-undang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap Warga Negara yang mendapat perlakuan proses semacam itu untuk di berikan ganti kerugian.
Karena itu, pihaknya akan terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada penggugat untuk mendapatkan segala hak-haknya yang telah di syaratkan dalam peraturan perundang undangan.
Terlebih, lanjut Ihwan, bagi warga negara yang sadar hukum yang paham atas kehendak hukum , tentunya akan memberikan ganti kerugian bagi terdakwa yang di bebaskan dihadapan Pengadilan demi hukum.
"Seharusnya, tidak perlu ada proses gugat menggugat seperti ini. Ini karena, sudah menyangkut moral kita saja sebagai Warga Negara, apalagi para Tergugat ini notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat," ungkap dia lantang.
"Kami akan terus memperjuangkan hak hak rakyat yang terzolimi, sampai kemana pun," sambung Ihwan. (R/L..).