KPU NTB Fokus Lindungi Hak Pilih Warga yang Belum 17 Tahun tetapi Sudah Menikah -->

KPU NTB Fokus Lindungi Hak Pilih Warga yang Belum 17 Tahun tetapi Sudah Menikah

Selasa, 27 Agustus 2024, Selasa, Agustus 27, 2024
Anggota KPU NTB Mastur beserta para pakar, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan akademisi saat berdiskusi pada focus grup discussion (FGD) terkait perlindungan hak konstitusional masyarakat. 














MATARAM, BL - Perlindungan hak konstitusional pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur menjadi fokus perhatian KPU NTB. 


Itu terlihat focus grup discussion (FGD) yang digelar KPU NTB dengan menghadirkan perwakilan BEM dari sejumlah universitas di Mataram, yakni UIN Mataram, UNRAM, UMMAT, UNU NTB, UNIZAR Mataram, dan IAHN Gde Pudja Mataram.


Serta, para pakar dan kalangan akademisi dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Bawaslu Provinsi NTB, Kabid Dukcapil Dinas DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Lakpesdam NU Provinsi NTB, DPD Apdesi NTB dan Akademisi dari Universita Nahdlatul Ulama NTB.


Data Pengadilan Tinggi NTB menyebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 384 dispensasi nikah yang sudah diterbitkan terhadap perkawinan yang dilakukan seseorang dibawah 17 tahun dengan mengajukan dispensasi melalui Pengadilan Agama.


Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid  mengatakan bahwa pihaknya fokus menjaga hak konstitusi warga negara. 


Karena itu, FGD yang dilakukan merupakan tugas KPU Provinsi setempat sebagai  salah upaya untuk  melakukan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang telah memenuhi syarat. 


"Kami berharap, FGD ini dapat muncul gagasan-gagasan dari narasumber terkait dengan tema yang dibahas sebelum ditetapkannya DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di NTB," ujarnya, Senin 26 Agustus 2024. 


Menurut dia, selama ini untuk menjaga hak konstitusi warga negara, khususnya pembuktian dokumen seseorang dibawah 17 tahun yang sudah menikah masih terdapat beberapa kendala.


Untuk itu, adanya pertemuan ini dapat memunculkan ide gagasan untuk menangani permasalahan tersebut. 


"Yang utama, pertanyaan publik terkait status menikah membuat seseorang diperbolehkan memilih kian terang dengan banyaknya pemikiran dan masukan dari para pihak dan tokoh-tokoh. Ini sejalan dengan tugas KPU untuk melindungi hak konstitusional warga," jelas Khuwailid. 


Diketahui aturan yang mengatur pemilih yang sudah atau pernah menikah dibawah umur yakni, Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 


Kemudian, pada Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 


Aturan lain ialah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.  (R/L..).

TerPopuler