Evaluasi Lima Perda Prakarsa, DPRD NTB Undang Semua Elemen Masyarakat Beri Masukan! -->

Evaluasi Lima Perda Prakarsa, DPRD NTB Undang Semua Elemen Masyarakat Beri Masukan!

Selasa, 27 Agustus 2024, Selasa, Agustus 27, 2024

 


Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda saat membuka edukasi evaluasi seminar lima peraturan daerah (Perda) Prakarsa DPRD NTB. 












MATARAM, BL - DPRD Provinsi NTB menggelar edukasi evaluasi seminar lima peraturan daerah (Perda) Prakarsa DPRD setempat di hotel Aruna, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin 26 Agustus 2024. 


Evaluasi menghadirkan kalangan akademisi, mahasiswa, para pakar dan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kepala OPD lingkup Pemprov setempat. 


Adapun lima Perda yang dievaluasi yakni, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.


Selanjutnya, Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang desa wisata dan Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang pengawasan dan penanggulangan  kegiatan penangkapan ikan yang merusak sumberdaya. 


Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan bahwa kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD setempat, adalah untuk melihat efektivitas regulasi yang sudah dibuat. 


"Jadi titik tekan kegiatan ini, adalah bagaimana perda yang sudah dibuat itu, mandul apa tidak?. Inilah salah satu bentuk pengawasan lembaga DPRD," tegas Isvie saat membuka edukasi evaluasi seminar lima peraturan daerah (Perda) Prakarsa DPRD NTB.


Menurut Politisi Partai Golkar ini, pihaknya sangat butuh masukan berbagai pihak terkait efektivitas perda tesebut. Harapannya dengan banyak masukan tersebut akan memperkaya lembaga DPRD dalam membuat regulasi daerah yang pro terhadap kepentingan masyarakat. 


Terlebih, lanjut Isvie,  pimpinan DPRD NTB sedari awal, mendorong Bapemperda bekerja lebih pro aktif dan tanggap akan kondisi masyarakat. 


"Makanya kenapa kegiatan ini digelar dengan mengundang seluruh lapisan masyarakat, tentu ini dalam rangka agar memperkaya masukan dari semua lapisan masyarakat, sehingga ada perbaikan dalam rangka pembuatan produk hukum kedepannya," ujar Isvie. 



Perancang Peraturan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB, Suyanto Edi Wibowo (kiri) saat menyampaikan pandangannya saat evaluasi lima perda Prakarsa DPRD NTB.




Sementara itu, Perancang Peraturan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB, Suyanto Edi Wibowo, mengatakan bahwa tugas pokok DPRD tidak hanya pada pembuatan Perda. Namun pengawasan dari sisi evaluasi pelaksanaan perda-perda inisiatif atau prakarsa menjadi penting untuk dilakukan.


Terlebih, lima Perda tersebut ditetapkan pada kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2022. 


"Evaluasi lima perda prakarsa ini adalah juga bagian dari pelaksanaan fungsi kedewanan. Dan tentu, dalam kurun waktu itu ada perkembangan dan penyesuaian yang harus dilakukan. Salah satunya yakni, problem UU diatasnya untuk menyesuaikan pada UU Cipta Kerja," ujar Suyanto Edi pada POS BALI di sela-sela pelaksanaan edukasi evaluasi seminar lima peraturan daerah (Perda) Prakarsa DPRD NTB. 


Menurut dia, ada problematika yang juga harus disesuaikan dalam setiap penyusunan Perda. Mulai implementasi perda, lantaran belum adannya peraturan pelaksanaan. "Termasuk juga  dukungan anggaran yang belum tersedia secara maksimal," ucap Suyanto Edi. 


Lebih lanjut dikatakannya bahwa evaluasi perda juga harus mempedomani pada aspek kewenangan. Di mana, dalam lima perda yang sudah ditetapkan tersebut terdapat perda yang kewenangan merupakan milik Pemda kabupaten/kota. 


Karena itu, perlu ada perubahan dan dilakukan evaluasi. "Ini juga termasuk  evaluasi  kejelasan rumusan perda tersebut, yakni banyak ditemukan pasal-pasal dalam perda itu multi tafsir sehingga penerapannya banyak yang  ngambang," tegas Suyanto Edi.


"Evaluasi perda juga menyasar istilah tidak konsisten antar pasal satu dengan pasal yang lainnya. Ini juga harus ada perbaikan," sambung dia. 


Ia mengatakan dari sejumlah diskusi dengan beberapa pakar, ormas, aktivis mahasiswa, juga OPD lingkup Pemprov, terdapat pula rumusan beberapa pasal perda yang harus di evaluasi dari sisi bahasa peraturan, istilah dan ketentuan yang diatur perlu disempurnakan.


Hal ini,  mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundangan sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perda.


"Yang pasti, semua kesimpulan dan masukan akan kita catat untuk dibawa oleh Bapemperda DPRD NTB untuk dilakukan perbaikan," kata Suyanto Edi.


Ketua Bapemperda DPRD NTB Akhdiansyah saat menyampaikan sambutannya. 




Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD NTB Akhdiansyah mengatakan bahwa ada beberapa alasan penting lima Perda Prakarsa itu masuk evaluasi. Di antaranya, perda itu dianggap menjadi diskursus publik akhir-akhir ini.


Selanjutnya, Perda itu memiliki ruang lingkup yang komprehensif dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama maupun ekonomi.


"Makanya ini penting dicek kembali implementasi, konten, efektifitasnya, impaknya bagi masyarakat," kata dia.


Yongki, panggilan karib Politisi PKB ini mengaku, bahwa edukasi evaluasi seminar lima peraturan daerah (Perda) Prakarsa DPRD NTB,  akan dimulai dengan tiga model kegiatan dan satu studi dokumen. 


Harapannya, akan lahir Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Setelah itu masuk ke dialog publik. 


Khusus dialog publik, tentunya kegiatannya akan berlangsung sangat luas karena akan banyak  masukan terhadap hasil studi dokumen sebelum diseminarkan. 


"Untuk seminar ini, tentu akan menjadi kesimpulan akhir bahwa semua proses yang dihasilkan Bappemperda sesuai dengan mekanisme berdasarkan argumentasinya. Dan, ini menjadi mandat kerja-kerja selanjutnya baik untuk Bapemperda maupun untuk DPRD NTB," ujarnya. 


Lebih lanjut dikatakannya bahwa kegiatan  evaluasi Perda kali ini, baru pertama kali diselenggarakan DPRD di wilayah NTB. Padahal, ketentuan pelaksanaannya mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 12 pasal 28 tentang kewenangan Bapemperda  melakukan kajian terhadap produk hukumnya.


"Jangan salah paham, selama ini Bapemperda dipahami sebagai lembaga yang membuat, merumuskan Perda. Padahal ada satu fungsi lagi, bisa mengevaluasi, bisa mengkaji ulang produk hukum dari berbagai aspek," tandas Akhdiansyah. (R/L..).

TerPopuler