Jajaran KPU bersama Bawaslu Kota Mataram saat rapat pleno pengesahan DPS Pilkada Kota Mataram yang dilakukan KPU setempat. |
MATARAM, BL - Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kota Mataram untuk Pemilukada 2024, mencapai sebanyak 320.096 orang pemilih, dipastikan berkurang bila dibandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berjumlah 322.809 orang pemilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengaku bahwa pengurangan jumlah pemilih dalam DPS Pemilukada 2024, adalah bentuk komitmen pihaknya dalam memalukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu.
"Jadi, pengurangan jumlah pemilih di Pemilukada kali ini, bentuk komitmen kami (Bawaslu), agar tidak ada warga Kota Mataram yang kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya pemilih ganda," ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril dalam pesan tertulisnya usai menghadiri rapat pleno pengesahan DPS Pilkada Kota Mataram yang dilakukan KPU setempat, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurut dia, pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data.
Hanya saja, pengawasan harus menjadi prioritas utama untuk memastikan daftar pemilih yang benar-benar valid dan akurat.
Di mana, angka DPS Pilkada Kota Mataram mencapai 320.096 orang, terdiri terdiri dari laki laki sebanyak 155.169 dan perempuan sebanyak 165.746.
Sedangkan, jumlah pemilih yang terdaftar di awal DP4 angkanya berjumlah sebesar 322.809 orang pemilih.
"Inilah pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Salah satunya, kita akan tahu posisi aseli pemilih yang sebenarnya," ucap Yusril.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Mataram lainnya, Efendi mengatakan bahwa penetapan DPS merupakan kerja kolaborasi berbagai pihak namun peran serta masyarakat sangat krusial.
"Terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit)," katanya.
Namun demikian Efendi tetap meminta masyarakat untuk kembali memeriksa DPS, apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
"Bila belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, agar segera melapor ke petugas KPU di tingkat kelurahan atau kecamatan," tandas Efendi. (R/L..).