Daftar ke KPU, Bawaslu NTB Larang Parpol dan Bapaslon Pilgub NTB 2024 Gunakan Kendaraan Dinas -->

Daftar ke KPU, Bawaslu NTB Larang Parpol dan Bapaslon Pilgub NTB 2024 Gunakan Kendaraan Dinas

Selasa, 27 Agustus 2024, Selasa, Agustus 27, 2024

 

Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri (kanan) bersama Ketua Bawaslu Itratip saat memberikan keterangan persnya. 


 













MATARAM, BL - Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur NTB akan berlangsung selama tiga hari yakni, Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.


Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menerbitkan imbauan pada jajaran KPU  setempat. Hal ini dilakukan agar pencegahan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada tahapan tersebut dapat dihindari. 


Selain itu, imbauan juga diterbitkan pada partai politik peserta pemilu. Utamanya, paslon gubernur dan wakil gubernur agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam seluruh proses pendaftarannya. 


Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan imbauan pada jajaran KPU dan parpol hingga paslon Pilgub juga difokuskan,  agar tidak menggunakan fasilitas negara, seperti gedung/bangunan pemerintahan, kendaraan dinas, dan fasilitas negara lainnya.


"Ini kami keluarkan imbauan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, sehingga pelaksanaan proses pendaftaran Bapaslon Pilgub NTB dapat tercegah dari potensi pelanggaran pada tahapan  pendaftaran," ujar Hasan pada wartawan, Senin malam 26 Agustus 2024.


Ia menegaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur NTB, pihaknya juga telah mengirim surat imbauan baik kepada partai politik dan pasangan calon maupun kepada KPU.


Surat imbauan itu bernomor 66/PM.00.01/K.NB/08/2024 dan 67/PM.00.01/K.NB/08/2024 tertanggal tanggal 25 Agustus 2024 pada pimpinan parpol 


Sementara, untuk surat imbauan pada KPU NTB dengan Nomor 68/PM.00.01/K.NB/08/2024 tanggal 25 Agustus 2025.


Hal itu, lanjut Hasan, agar KPU dalam proses  tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Tahun 2024, agar dilakukan dengan cermat, transparan, dan akuntabel.


"Kami minta seluruh jajaran KPU agar melaksanakan seluruh proses tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegasnya. 


Lebih lanjut dikatakannya bahwa Bawaslu NTB, bersama jajaran hingga ketingkat Desa atau Kelurahan se-NTB, dipastikan akan terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, agar berjalan dengan baik dan kondusif.


Di mana,  pada warga maupun bakal calon peserta pemilihan yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, untuk dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. 


"Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” tandas Hasan Basri.  (R/L..).

TerPopuler