Soal Perkara 105 Miliar, M. Ikhwan : Jalan Mediasi Tertutup Lanjut Perlawanan hingga MA -->

Soal Perkara 105 Miliar, M. Ikhwan : Jalan Mediasi Tertutup Lanjut Perlawanan hingga MA

Rabu, 03 Juli 2024, Rabu, Juli 03, 2024

 

FOTO. Suasana persidangan aktivis M Fihiruddin melawan DPRD NTB dan para pihak lainnya di PN Mataram.














MATARAM, BL  - Sidang gugatan 105 Miliar yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu 3 Juli 2024.


Hadir dalam sidang tersebut, tergugat 1 hingga tergugat 7 dan turut tergugat hanya dihadiri oleh Kepolisian sementara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat tidak hadir.


"Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan, apapun dinamikanya kita siap tarung," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, M. Ikhwan usai persidangan di PN Mataram..


Menurut dia, dengan berlanjutnya sidang, pihaknya tidak akan membuka peluang mediasi sampai tuntutan dibacakan oleh Pengadilan.


"Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh hukum, akan tetapi tidak diindahkan sama mereka, untuk itu kami tidak akan membuka peluang mediasi sampai Mahkamah Agung (MA) sekalipun. Hak orang yang sudah dizolimi, dilaporkan dan ditahan harus diperjuangkan," jelas Ikhwan. 


Ia mengatakan bahwa dari perkara ini, pihaknya  ingin melihat sejauh mana penegakan hukum memberikan keadilan.


Sebab, kliennya telah terbukti dilaporkan dan diputuskan tidak bersalah sehingga hak-haknya harus juga diperhatikan oleh lembaga penegak hukum. 


"Kita ingin lihat keadilan dari penegakan hukum, apakah orang yang terbukti secara faktual dilaporkan kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak bersalah tidak harus mendapatkan ganti rugi, tidak diperhatikan hak-haknya dari sisi keadilan, ini ujian bagi para penegak hukum," tegas Ikhwan.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa gugatan ini dilayangkan, agar penegakan hukum kedepannya harus dilakukan secara profesional agar tidak terulang kembali terjadi perkara yang sama. 


"Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia, perbaikan nama baik seseorang harus dikembalikan, nah ini yang dituntut dalam PMH dan ini substansi dari apa yang kami perjuangkan," tandas M. Ikhwan. (R/L..).

TerPopuler