Gelar Uji Petik, Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur Coklit Pemilih Disabilitas -->

Gelar Uji Petik, Bawaslu NTB Temukan Kesalahan Prosedur Coklit Pemilih Disabilitas

Senin, 08 Juli 2024, Senin, Juli 08, 2024

 

 Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri (tengah) saat melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit pada periode kedua, sejak tanggal 28 Juni sampai 7 Juli 2024, bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota. 













MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.


Itu terjadi, saat uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit pada periode kedua, sejak tanggal 28 Juni sampai 7 Juli 2024.


Parahnya, kesalahan prosedur dalam coklit terjadi pada pemilih disabilitas. Yakni, terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih.


"Jadi, berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, baik pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri pada wartawan, Senin 8 Juli 2024. 


Menurut Hasan, pihaknya melalui jajaran dibawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalahan tersebut telah dilakukan pembetulan.


Di mana, kesalahan prosedur dalam coklit untuk pemilih disabilitas terjadi di TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.


"Ini juga termasuk terjadi di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur," tegas Hasan. 


Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini, menyebutkan bahwa jika merujuk prosedur pelaksanaan Coklit, Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya. 


Hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana. 


"Utamanya, pada pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara," kata Hasan lantang. 


Bawaslu NTB, lanjut Hasan, juga menemukan pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker coklit di rumahnya. Hal ini ditemukan di Kabupaten Dompu, di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.


Kemudian Kabupaten Lombok Barat di TPS 10 Desa Kuripan Utara dan TPS 04 Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan; TPS 06 Desa Dasan Tereng dan TPS 03 Desa Keru, Kecamatan Narmada; serta TPS 09 Desa Merembu, Kecamatan Labuapi; Kabupaten Sumbawa Barat Kec. Maluk Desa Bukit Damai TPS 01. 


Ada juga pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker Coklit di rumahnya. Terdapat di Kabupaten Dompu yaitu Kecamatan Kilo Desa Kiwu. Kemudian Kabupaten Lombok Barat di TPS 11 Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.


Karena itu, Bawaslu NTB meminta KPU untuk meningkatkan pemahaman dan mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur. 


"Selanjutnya, memastikan supaya pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih," ungkap Hasan.


KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota menerjunkan sebanyak 14.885 Pantarlih untuk coklit data pemilih Pilkada serentak 2024. Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemilih di 8.362 TPS selama sebulan, mulai 24 Juni - 24 Juli 2024.


Meski demikian, kata Hasan, pihaknya juga masih menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.


Bawaslu NTB dan jajaran di kabupaten/kota melakukan uji sampling atau uji petik pemilih yang sudah dicoklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024.


"Kami menemukan ada Pantarlih yang menggunakan joki atau melimpahkan tugasnya ke orang lain. Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur," tegas Hasan. 


Menurut dia, pada periode pertama 24-27 Juni 2024, Bawaslu NTB beserta jajaran melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. 


Sementara, pada periode kedua, sejak tanggal 28 Juni sampai 7 Juli 2024, Bawaslu setempat juga telah melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.


Di mana, kata Hasan, pihaknya menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih. 


"Kami melalui jajaran dibawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalahan tersebut telah dilakukan pembetulan," tandas Hasan Basri. (R/L..).



TerPopuler