Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 19 Miliar, KPK Usut Korupsi Shelter Tsunami NTB -->

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 19 Miliar, KPK Usut Korupsi Shelter Tsunami NTB

Senin, 08 Juli 2024, Senin, Juli 08, 2024

 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto












MATARAM, BL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku  tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara (TES) dari tsunami di Provinsi NTB 


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proyek itu dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada tahun 2014.


"Dan kami (KPK) sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari penyelenggara negara dan 1 lainnya dari BUMN," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Senin malam 8 Juli 2024. 


Tessa menyebutkan, korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian hingga Rp 19 miliar. Hanya saja, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka dalam perkara tersebut.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Menurut dia, penyidikan kasus itu sudah berlangsung sekitar setahun lalu. Para pelaku diduga melaksanakan proyek dengan hasil di bawah standar.


"Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up," tandas Alexander Marwata. (R/L..).


TerPopuler