Didatangi Tim Hukum Iqbal-Dinda, KPU NTB Akui Senang Ada Tim Paslon Pilgub Lakukan Konsultasi Persyaratan -->

Didatangi Tim Hukum Iqbal-Dinda, KPU NTB Akui Senang Ada Tim Paslon Pilgub Lakukan Konsultasi Persyaratan

Senin, 29 Juli 2024, Senin, Juli 29, 2024

Inilah tim hukum Paslon Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) usai melakukan konsultasi ke kantor KPU NTB








 








MATARAM, BL - Tim hukum bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Senin 29 Juli 2024.


Kedatangan para tim hukum itu, dalam rangka melakukan konsultasi dan koordinasi terkait proses syarat pencalonan dan syarat calon dalam tahapan Pilkada NTB 2024.


“Tujuan kami datang kesini itu untuk memperkenalkan tim hukum Iqbal-Dinda yang nantinya akan berhubungan terus menerus dengan penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu,” ujar Ketua tim hukum Iqbal-Dinda, Nasrullah pada wartawan saat ditemui di KPU NTB.


Mantan Komisioner Bawaslu RI ini menjelaskan bahwa, sejumlah hal yang didiskusikan dengan KPU diantaranya, terkait teknis syarat pencalonan, seperti bebas dari tanggungan utang atau pailit, administrasi ijazah dan lain sebagainya.


"Alhamdulillah, tadi kami berdiskusi soal syarat calon, laporan dana kampanye, termasuk soul ijazah, harta kekayaan, dan lain sebagainya,” kata Nasrullah.


Menurut dia, salah satu yang menjadi catatannya, soal syarat bebas dari utang yang dikeluarkan oleh lembaga pengadilan.


Hal itu menyusul, dari pantauannya justru di Peraturan KPU (PKPU) saat ini, belum jelas menyebutkan lembaga peradilan yang berhak memberikan keterangan soal bukti bebas dari utang, apakah pengadilan niaga, atau pengadilan negeri.


“Misalkan utang piutang itu dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga, dan pengadilan negeri itu ada stratanya. Nah kira-kira kalau pengadilan negeri, kelas apa biasanya digunakan, di PKPU tidak ada sama sekali yang menyangkut  tentang hutang piutang yang dimaksud,” jelas Nasrullah.


Ia mengaku bahwa kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menjadi halangan dalam proses pencalonan nantinya.


“Kita mengedepankan konteksnya pencegahan, daripada nanti bertumpuk pada persoalan hukum. Jadi kita mengantisipasi keseluruhan persoalan hukum,” ucap Nasrullah.


Ia menegaskan, kedatangan ke KPU bukan karena ada sesuatu yang diragukan dan dikhawatirkan dari pencalonan Iqbal-Dinda. Namun kedatangan kali ini, lebih kepada langkah antisipatif.


“Sama sekali tidak ada kekhawatiran. yang kami butuhkan sebenarnya bagaimana proses itu berjalan secara keseluruhan dengan baik,” tegas Nasrullah.


M. Khuwailid 


Sementara itu, Ketua KPU NTB M. Khuwailid mengaku bahwa pihaknya menyambut baik akan kedatangan para tim hukum Iqbal-Dinda.


Sebab, lanjut dia, langkah yang dilakukan oleh Tim Iqbal-Dinda sangat baik. Yakni, langsung berkonsultasi dengan KPU ketika ada suatu aturan yang belum dipahami dengan baik.


"Ini langkah yang baik, jika ada sesuatu hal yang belum dipahami secara tepat, bertanya ke KPU terkait pemenuhan persyaratan itu,” kata Khuwailid.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa, di beberapa jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, memang dibatasi waktu yang singkat, sehingga perlu dipersiapkan jauh-jauh hari oleh para kontestasi (Paslon) dan Parpol. 


“Untuk proses  syarat pencalonan itu waktunya tidak panjang, tentu jauh sebelum 3 hari tiba (pencalonan), tentu kita  harapkan seluruh partai politik dan bakal pasangan calon yang akan diajukan, sudah sangat memahami secara benar atas ketentuan persyaratan, dan kelengkapan dokumen,” jelas Khuwailid.


Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat membuka diri siapapun bakal pasangan calon yang ingin melakukan konsultasi terkait persyaratan yang belum dipahami dengan baik.


"Yang pasti, kami (KPU) sangat membuka diri terhadap siapapun bakal pasangan calon yang melakukan koordinasi dan konsultasi,” tandas  Khuwailid.  (R/L..).

TerPopuler