MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB meminta Bawaslu kabupaten/kota hingga Panitia Pengawas (Panwas) kecamatan untuk fokus melakukan pengawasan menjelang pelaksanaan Pemilukada 2024.
Pengawasan bisa dilakukan untuk semua tahapan pemilu. Namun yang saat ini, yang bisa dilakukan sebelum pencalonan adalah aktifitas stakeholder yang dilarang dalam UU Pemilu, yakni, ASN, TNI/Polri bisa dilakukan pengawasan.
"Jadi, mulai sekarang sudah mulai bisa dilakukan pengawasan. Yakni, jika ASN dan TNI/Polri sudah mulai tidak netral, maka silahkan dibuatkan laporan tertulisnya," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmat Seth saat membuka rapat evaluasi penyelesaian sengketa proses dalam pemilu 2024 di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram, Minggu Petang 9 Juni 2024.
Umar mengaku, bahwa teknis pengawasan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota hingga panwas pada pejabat ASN yang diduga melakukan pelanggaran, maka langkah klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan bisa dilakukan.
Ia mencontohkan bahwa penanganan yang sudah dilakukan pihaknya pada dua pejabat ASN, yakni Penjabat (Pj) Gubernur HL Gita Ariadi dan Juru Bicara Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal.
Keduanya, tercatat saat ini masuk sebagai bakal calon gubernur NTB. "Kami sudah menyurati dan melakukan klarifikasi pada keduanya. Tapi mereka enggak datang, maka sesuai kewenangan yang kita miliki maka kita buat analisis untuk serahkan ke instansi yang berwenang, yakni Komisi ASN. Ini yang kami tunggu apa hasil putusan dari KASN," jelas Umar.
Ia menegaskan bahwa kinerja Bawaslu dalam pengawasan pemilu memiliki aturan yang jelas. Di mana, Bawaslu melalui Ketua Rahmat Bagja memiliki perjanjian kerjasama (PKS) dengan komisi aparatur sipil negara (KASN) nomor 0211.1/HM.02.00/KI/01/2023 dan nomor 1/KS.00.00/01/2023 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN di Pemilu 2024.
Selanjutnya, surat keputusan bersama (SKB) dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian RI Agus Pramusinto.
"Jadi adanya SKB dan PKS itu, maka pengawasan yang kita lakukan pada pejabat yang tidak netral bisa langsung sampai ke Mendagri. Tentunya, dengan menggunakan analisis saat mengeluarkan rekomendasinya ke lembaga negara itu," ungkap Umar menegaskan.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dengan tahapan Pemilukada yang kini mulai berjalan. Di antaranya, rekrutmen badan adhock, hingga pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU, maka pihaknya berharap agar Bawaslu kabupaten/kota hingga Panwas lebih cermat dan melakukan pengawasannya.
Sebab, pada Pemilu 2024, tidak kurang sebanyak 5000 aktifitas pencegahan yang sudah diterbitkan oleh Bawaslu di NTB, yakni mulai imbauan, koordinasi dengan parpol, dan institusi pemerintah
"Saya yakin di Pemilukada ini akan bisa meningkat jumlahnya. Maka, mulai dari sekarang hingga seterusnya Kita enggak boleh tidur. Bila perlu speed kerja kita ditambah. Termasuk saat Lebaran Idul Adha jika ada laporan yang masuk maka kita enggak boleh libur. Dan itu harus kita terima," kata dia.
Umar menambahkan bahwa agar rekomendasi pengawasan Bawaslu kabupaten/kota atau Panwas saat Pemilukada sebelum diterbitkan, sebaiknya saran dan perbaikan harus juga dilakukan dengan memfungsikan Form A untuk dicatat semuanya kejadian yang ada di lapangan, sehingga jika sampai pada sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal tesebut sangat bermanfaat.
"Dan yang utama, semua temuan berupa saran dan perbaikan hingga rekomendasi yang akan diterbitkan agar dikonsultasikan dengan kami (Bawaslu NTB), sehingga analisis persoalan bisa utuh dan tepat sasaran hingga aturannya," tandas Umar Achmad Seth. (R/L..).