Bawaslu NTB Buka Posko Pengaduan Hak Pilih Warga untuk Pilkada 2024 -->

Bawaslu NTB Buka Posko Pengaduan Hak Pilih Warga untuk Pilkada 2024

Kamis, 27 Juni 2024, Kamis, Juni 27, 2024


Inilah Posko pengaduan yang dibuka oleh Bawaslu NTB untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Juga untuk memastikan seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat, tercatat dalam daftar pemilih










MATARAM, BL - Bawaslu Provinsi NTB membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawal hak pilih warga pada Pilkada serentak 2024. 


Posko pengaduan tersebut dibuka untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Serta memastikan seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat, tercatat dalam daftar pemilih. 


Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menyampaikan bahwa posko kawal hak pilih tersebut merupakan Instruksi langsung dari Ketua Bawaslu RI nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan dan pembentukan posko pengaduan Kawal Hak Pilih mulai 26 Juni sampai dengan 27 November 2024. 


"Posko aduan masyarakat ini dibuka serentak dengan dari Bawaslu RI sampai Bawaslu daerah di seluruh Indonesia. Dengan peluncuran ini masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih, dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih," kata Hasan Basri pada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.


Selain membuka posko aduan masyarakat dan Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu NTB juga melakukan sejumlah metode pengawasan lainnya seperti pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.


"Pada hari ketiga pelaksanaan Coklit, Bawaslu NTB telah melakukan pengawasan melekat proses Coklit. Pengawasan melekat dilakukan untuk melihat ketaatan Pantarlih terhadap prosedur Coklit, serta kecocokan data pemilih yang dilakukan Coklit," jelas Hasan. 


Disampaikan Hasan sampai sejauh ini, hasil pengawasan melekat bahwa tersebut, tidak menemukan kesalahan data atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih yang melakukan Coklit. Namun, Bawaslu NTB tetap mengimbau kepada Pantarlih untuk memastikan data penduduk yang di Coklit sesuai. 


"Memastikan tidak ada pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap terdaftar, serta mematuhi prosedur yang ada, agar tidak terjadi pelanggaran dan tahapan Coklit berlangsung dengan baik dan tertib," tegas Hasan. 


Selain itu Bawaslu NTB juga memetakan kerawanan dalam Pelaksanaan Coklit yang dibagi ke dalam 2 kategori, yakni kategori kerawanan terhadap ketaatan prosedur dan kerawanan akurasi data pemilih. Di antaranya, Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung; dan Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain. 


Selanjutnya Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu; Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat; Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit; dan Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, dan seterusnya. 


"Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah. Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal," tandasnya. (R/L..).

TerPopuler