Bawaslu NTB Beber Temuan Kesalahan Prosedur Coklit Pilkada 2024 -->

Bawaslu NTB Beber Temuan Kesalahan Prosedur Coklit Pilkada 2024

Minggu, 30 Juni 2024, Minggu, Juni 30, 2024

 

Itratip.












MATARAM, BL - Kesalahan prosedur proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan kesalahan terkait akurasi data pemilih yang dilakukan Pantarlih pada 24-27 Juni 2024, di beberapa kabupaten/kota di Provinsi NTB, mulai ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi setempat. 


Bawaslu Provinsi NTB melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Coklit Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih selama empat hari di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.


Hal itu menyusul,  proses Coklit erat kaitannya merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada serentak 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.


Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan dalam temuan pihaknya, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih. 


Namun hanya mengumpulkan salinan kartu keluarga (KK) pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya.


Hal ini ditemukan di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Di mana,  Panwascam Kecamatan Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur.


"Sedangkan, Pantarlih juga tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng)," kata Itratip pada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.


Menurut dia, Pantarlih juga tidak menuliskan nomor tempat pemungutan suara (TPS) pada stiker Coklit sesuai pedoman, yang terjadi di Kota Mataram.


Selanjutnya, Pantarlih juga tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. 


"Selain itu, Pantarlih tidak menuliskan nomor tempat pemungutan suara (TPS) pada stiker Coklit sesuai pedoman, yang terjadi di Kota Mataram," ujar Itratip. 


Lebih lanjut dikatakannya, bahwa terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit. 


Berikutnya, ada juga Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelengkapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan name tag sebagai pengenal.


"Terdapat Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili," tegas Itratip


Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan adanya pemilih tidak mau dicoklit yang terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Mereka sebanyak lima pemilih yang tidak bersedia dicoklit.


Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.


"Ada juga pemilih yang memiliki adminduk berupa e-KTP lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa," ungkap Itratip.


Oleh karena itu, lanjut dia, setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut. 


"Hingga saat ini, PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain," ucap Itratip. 


Ia mengungkapkan bahwa dalam pengawasan Coklit terdapat juga pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024. Hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).


Pihaknya juga menemukan pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih. Selanjutnya, terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara e-KTP dengan Form-A Daftar Pemilih. Serta, terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih.


Selanjutnya, ada juga pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, yang ditemukan di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.


Terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS di kabupaten/Kota.Hal tersebut, kata Itratip terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. 


Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis. 


Berikutnya, pihaknya juga menemukan pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda. 


Terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga. serta pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih.


"Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal," beber Itratip. 


Ia menegaskan bahwa atas temuan kesalahan prosedur dan kesalahan akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait. 


Selanjutnya, memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.


Menyinggung banyaknya temuan tersebut, Bawaslu NTB meminta KPU untuk meningkatkan pemahaman dan mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur.


Berikutnya, agar juga memastikan supaya pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih. Sedangkan,  pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih.


"Kami minta KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki," tegas Itratip. 


Lebih lanjut diungkapkannya bahwa pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan setiap penduduk memiliki satu NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.


Tak hanya itu, kata Itratip, pemilih di NTB agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih.


"Jajaran Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga Panwascam, serta PKD se-NTB, akan terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024. Hal ini untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara," papar dia.


Itratip menambahkan bahwa untuk warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, agar dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB.


"Dan untuk aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat," tandas Itratip. (R/L..).



TerPopuler