FOTO. FOTO. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi bersama Komisioner Umar Achmad Seth serta ratusan Panwascam se-NTB usai rapat evaluasi pelaksanaan peraturan Bawaslu pada pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Aston Kota Mataram, kemarin petang. |
MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB meminta seluruh jajaran pengawas mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten/kota agar menyiapkan semua data dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu menyusul fungsi Bawaslu adalah pihak yang akan dimintai keterangan terkait semua hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi, ketika ada pengajuan sengketa Pemilu, Bawaslu pasti akan dihadirkan. Dan untuk pemilu 2024 ini, PHPU kita meningkat dibandingkan pemilu lalu dengan sembilan parpol juga anggota DPD sudah mengajukan hal itu ke MK," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi saat membuka rapat evaluasi pelaksanaan peraturan Bawaslu pada pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Aston Kota Mataram, Sabtu Petang 6 Maret 2024.
Menurut dia, semua berkas dokumen mulai formulir A dari pengawas TPS, dokumen C1 salinan hasil penghitungan suara yang difoto oleh pengawas TPS pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten harus juga dipersiapkan.
"Jadi, kalau pemohon mendalilkan angka, tentu jika ada selisih, maka semua bukti berupa C Hasil dan C1 salinan, tentu kita punya paling tidak punya alat pembanding berupa foto C hasil," kata Suhardi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengaku bahwa semua bentuk laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024 juga harus dipersiapkan.
"Jadi, kita akan memberikan keterangan tertulis di MK. Tentu, semua LHP harus mulai dicek dan dipersiapkan dalam PHPU di MK," ucap dia.
Umar mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini sudah menerbitkan 5 ribu lebih aktifitas pencegahan selama tahapan pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan.
Hanya saja, provinsi NTB dengan penduduk relatif kecil justru tingkat pelanggaran pemilunya masuk katagori tinggi.
"Ingat semua dokumen dari TPS hingga kecamatan itu adalah satu tarikan nafas formulirnya di tingkat kabupaten/kota. Jadi, ini harus dipersiapkan. Bila perlu di amankan dan mulai dilakukan validasi menghadapi sidang di MK dalam waktu dekat ini," tegas Umar menjelaskan.
Diketahui, sebanyak 12 permohonan PHPU dari NTB sudah masuk ke MK. Di mana, permohonan PHPU itu yakni, calon DPD RI TGH Gede Lalu Wirasakti, permohonan PHPU dari Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud dengan lolos hasil pemilu di NTB.
Selanjutnya, PHPU Caleg PKS untuk DPRD Kabupaten Dompu Mus Mulyadin, PHPU Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Mataram Muhamad Zamharir, PHPU Caleg PKS untuk DPRD Lobar Abu Bakar.
Berikutnya, PHPU Caleg Partai Golkar untuk DPRD NTB Muhamad Tahir, PHPU Partai Hanura, PHPU DPW PAN NTB, PHPU DPD Partai Gerindra NTB, PHPU DPW Partai NasDem dan PHPU DPW PPP NTB. (R/L..).