FOTO. Saksi PDI Perjuangan Kota Mataram, Imam Budi Gunawan saat menyampaikan interupsinya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara yang digelar KPU Kota Mataram. |
MATARAM, BL - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Mataram yang sempat berlangsung lancar di awal pembukaan tanpa adanya interupsi saksi parpol pada Sabtu pagi 2 Maret 2024, mulai berjalan panas pada Sabtu malam 2 Maret 2024.
Itu menyusul sejumlah saksi dari dua parpol yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDI Perjuangan menyoroti kejadian di tujuh TPS di di Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, diduga banyak kejanggalan.
Di mana tujuh TPS yang dimaksud yakni, TPS 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23, prosentase kehadiran pemilih mencapai kisaran 94,5-98,5 persen. Itu artinya, semua warga yang ada di DPT menggunakan hak pilihnya untuk memilih dua caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni, caleg nomor urut satu untuk DPRD Kota Mataram dan caleg DPR RI nomor urut 2.
Parahnya, Ketua KPPS di TPS tersebut telah mengakui saat di pleno PPK di Kecamatan jika dirinya yang telah mengabsensi kehadiran semua pemilih.
"Mohon pak Ketua KPU, forum pleno ini adalah upaya kita melakukan koreksi atas masalah yang belum tuntas saat pleno PPK. Jika kita hanya berkutat dengan angka-angka saja untuk apa saksi parpol hadir dalam pleno yang dibiayai oleh uang negara ini," ujar saksi PDI Perjuangan Kota Mataram, Imam Budi Gunawan dalam interupsinya, Sabtu malam 2 Maret 2024.
Menurut dia, pihaknya tidak dalam rangka membela parpol manapun. Namun partainya lebih fokus dalam penegakan dan penyelematan demokrasi di Kota Mataram agar tidak dicederai oleh permainan penyelenggara yang tidak fair tersebut.
"Kalau kami ego ngapain kita sampaikan kondisi di Kelurahan Pagesangan Barat itu. Toh partai kami sudah aman kursi. Tapi ini untuk perbaikan demokrasi agar tidak ada tindakan kesewenang-wenangan dari penyelenggara pemilu di level bawah sehingga merugikan para peserta pemilu kedepannya," tegas Imam.
FOTO. Inilah form keberatan saksi PDI Perjuangan Kota Mataram yang disampaikan saat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Mataram. |
Senada Imam. Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhamad Yusril juga memberikan catatan pada pelaksanaan pencoblosan di tujuh TPS di Kelurahan Pagesangan Barat tersebut. Terlebih, saat pleno di tingkat PPK ada satu parpol yang tidak melakukan tanda tangan untuk menerima hasil di TPS tersebut.
"Kami minta pada Ketua KPU untuk memberikan sangsi pada penyelenggara pemilu yang sudah melakukan tindakan diluar kewenangannya itu," ucap Yusril.
Yusril mengaku bahwa peristiwa di tujuh TPS di Pagesangan Barat ini, bisa masuk pada delik untuk dibawa pada ranah gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada parpol yang tidak puas dengan penjelasan KPU hingga PPK, bisa membawa kejadian di tujuh TPS Pagesangan Barat sebagai ranah gugatan ke MK," kata dia.
Imam lantas meminta pada Ketua KPU Kota Mataram untuk memberikannya form kejadian khusus atau keberatan saksi atas proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 untuk pleno tingkat Kota Mataram atas kejadian di Kecamatan Mataram.
"Karena kerja kami dipantau langsung oleh BSPN partai. Serta data-data yang kami paparkan di forum ini sudah diolah secara langsung oleh Bappilu dan tim partai. Izinkan kami diberikan form keberatan saksi untuk kami tulis keberatan atas peristiwa di Kecamatan Mataram. Ini karena forum tertinggi adalah untuk mengkoreksi yang salah dari bawah namun enggak dilakukan," ucap dia.
*Terima Keberatan Saksi PDIP
FOTO. Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan (kanan) saat menerima form keberatan saksi PDI Perjuangan Kota Mataram yang diserahkan saksi Imam Budi Gunawan. |
Terpisah, Ketua KPU Mataram Edy Putrawan mengaku bahwa pihaknya tidak bisa untuk menghadirkan Ketua KPPS di semua TPS Pagesangan Barat. Sebab, saat ini adalah ranah PPK Kecamatan Mataram untuk membacakan hasil untuk tingkat pleno Kota Mataram.
Hanya saja ia menjamin bahwa seluruh perolehan suara peserta Pemilu 2024 tak mengalami pergeseran dan jual suara.
"Kami jamin tidak ada pergeseran dan jual suara. Ini komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu," tegas Edy Putrawan.
Ia menyatakan bahwa seluruh perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dicoblos pemilih pada 14 Pebruari lalu tetap sama dan tidak akan berubah hingga sampai ke tingkat pusat.
"Apa yang ada di TPS itu juga yang sampai ke pusat," kata Edy.
Oleh karena itu, ia tidak lupa menekan bahwa jika ada jajarannya yang berani menggeser suara maka akan ditindak dan diproses secara hukum.
"Maka dari itu, hasil rekapitulasi siapapun yang menjadi juaranya maka itulah pilihan warga Kota Mataram karena itu murni suara rakyat," ujar Edy.
Selain itu, Edy juga mengingatkan kepada para peserta pemilu jika ada keberatan atau perbedaan hasil suara maka pihaknya mempersilahkan untuk dibuktikan dengan data.
Namun demikian, menurut Edy, pihaknya menilai wajar jika ada peserta pemilu yang merasa belum terpuaskan dalam layanan yang diberikan oleh KPU.
"Silahkan dibuktikan dengan data jangan dengan asumsi," ucapnya.
Edy mengapresiasi para saksi parpol yang sudah membeberkan data. Salah satunya yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dalam pleno tingkat Kota Mataram ini.
"Maka, kenapa saya persilahkan saksi PDI Perjuangan untuk menandatangani form keberatan saksi ini. itu adalah cara kami melayani semua peserta pemilu tanpa ada pengecualian," tandas dia. (R/L..).