Soal Klaim Data Kemenangan di Pileg, Bawaslu Imbau Masyarakat Fokus Awasi Pleno PPK -->

Soal Klaim Data Kemenangan di Pileg, Bawaslu Imbau Masyarakat Fokus Awasi Pleno PPK

Rabu, 21 Februari 2024, Rabu, Februari 21, 2024

 

FOTO. Itratip. 












MATARAM, BL - Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, tingkat kecamatan kini berjalan di semua PPK di wilayah Provinsi NTB.  Rekapitulasi sempat terhenti selama dua hari kini berlanjut pada Selasa (20/2) kemarin. 


Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB telah menginstruksikan kepada jajaran pengawasnya untuk mengawal proses rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat Kecamatan. 


"Kami sudah instruksi langsung para pengawas untuk melakukan pengawalan secara ketat. Ini dalam rangka mencegah potensi kerawanan terjadinya kecurangan menggeser perolehan suara," ujar Ketua Bawaslu NTB Itratip saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa 20 Februari 2024. 


Menurut dia, salah satu cara untuk mengawal dan mencegah terjadinya potensi pergeseran suara di rekapitulasi kecamatan tersebut yakni dengan memerhatikan dokumen C-Hasil dengan C-Salinan. Jangan sampai ada pergeseran suara dari C-Hasil tersebut ke C-Salinan.


“Kami minta jajaran Bawaslu untuk mengamankan C-Hasil tersebut, karena itu adalah data otentik yang perhitungannya disaksikan oleh seluruh saksi peserta pemilu dan masyarakat di TPS,” kata Itratip.


Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini seluruh jajaran sampai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah mulai melakukan pengawalan terhadap rekapitulasi di tingkat kecamatan yang mulai dilakukan hari ini. 


Terlebih, kata Itratip, pengawasan ketat terhadap proses rekapitulasi di kecamatan tidak hanya ditekankan kepada pengawas. 


Untuk itu, ia mengimbau kepada saksi partai politik peserta pemilu untuk sama-sama mengawal kemurnian suara rakyat yang sudah di berikan di TPS.


“Pengawas dan peserta pemilu ayo kita kawal sama-sama suara yang sudah di berikan oleh masyarakat di TPS. Pastikan rekapitulasi dilakukan berdasarkan C-Hasil atau C-Salinan yang mereka pegang masing-masing,” ungkap Itratip.


Menyinggung adanya sejumlah caleg parpol yang sudah mengklaim kemenangannya di Pileg 2024. Hal ini menurut Itratip, tak dipersoalkannya.


Sebab, boleh jadi mereka kemungkinan memiliki hitung-hitungan sendiri. Namun demikian ia menegaskan bahwa adanya data klaim-klaim tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenaran, karena bukan hasil rekapitulasi resmi dari KPU.


“Saya kira silahkan saja semua peserta pemilu untuk melakukan penghitungan sendiri dan mendeklarasikan diri. Tapi kan perhitungan suara resmi itu baru mulai dari tingkat kecamatan. Karena itu perlu kita juga harus memastikan sumber data yang dipegang sebagai dasar mereka menyimpulkan diri kemenangan,” jelas Itratip.


Ia menambahkan bahwa data yang sahih dan legitimate itu adalah data hasil rekapitulasi penyelenggara yang dilakukan secara berjenjang. 


"Jadi, kalau ada klaim-klaim itukan hasil hitungan subjektif, karena rekapitulasi resmi itu baru mulai dari tingkat kecamatan dan berlanjut hari ini secara berjenjang. Kalau saya ya yang resmi harus ditunggu dan diawasi secara bersama-sama," tandas Itratip. (R/L..).

TerPopuler