PT LAM Rumahkan Karyawan, Ratusan Massa Geruduk Depo Pertamina Ampenan -->

PT LAM Rumahkan Karyawan, Ratusan Massa Geruduk Depo Pertamina Ampenan

Rabu, 17 Januari 2024, Rabu, Januari 17, 2024

 

FOTO. Ratusan massa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Depo Pertamina Ampenan













MATARAM, BL - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Peduli (ARNP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram, Rabu 17 Januari 2024.


Lebih dari 200 orang massa aksi berasal dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah melakukan aksi solidaritas mempertanyakan tindakan PT LAM yang diduga merumahkan karyawan secara sepihak.


Koordinator Aksi, Lalu Wahyu Alam mengatakan, aksi ratusan massa tersebut, merupakan buntut dari dugaan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM) yang menjadi Sub-kon PT Elnusa Petrofin kepada karyawannya berinisial LAIG, hingga LAIG yang tidak terbukti yang berujung karyawan tersebut dirumahkan sejak enam bulan yang lalu.


PT Elnusa Petrofin adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perminyakan, yaitu menyediakan berbagai macam jasa pengeboran minyak dan gas.


Wahyu mengatakan, PT LAM diduga telah memberhentikan atau merumahkan LAlG secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur dan dengan alasan yang tidak jelas.


"Selama 6 bulan yang bersangkutan, LAIG ini dirumahkan, saya sebagai keluarga dari LAIG tersebut dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," tegas Wahyu Alam dalam orasinya.


Wahyu memaparkan, pihak perusahaan diduga sengaja memfitnah yang bersangkutan (LAIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena posisinya digantikan dengan orang baru yang nyatanya datang dari luar Lombok.


"Diduga LAIG ini sengaja difitnah kemudian dirumahkan, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor," ujarnya.


Wahyu menekankan, jika fitnah dan tuduhan pada LAIg itu benar dan terbukti korban (LAlG) yang bersalah, maka korban siap dikeluarkan atau diberhentikan. Namun  jika LAIG tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka, massa dan pihak keluarga mendesak dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.


"Aksi solidaritas ini menuntut keadilan. Sebab ini bukan hanya masalah pekerjaan, tapi lebih kepada nama baik keluarga LAIG," katanya.


Massa aksi juga meminta pihak Pemerintah Provinsi NTB memberikan perhatian dan atensi khusus atas masalah tersebut. 


Mereka meminta PJ Gubernur memutuskan izin dua perusahaan tersebut jika terbukti merumahkan karyawan tanpa alasan.


"Kita belum tau seperti apa izin dua perusahaan tersebut, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Karena selama ini banyak kejanggalan administrasi yang dirasakan karyawan," ujarnya.


Dalam aksi tersebut perwakilan pihak PT LAM sempat menemui massa aksi dan menawarkan mediasi, namun massa menolak.


Wahyu mewakili massa aksi memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan dan memberi kejelasan, serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak maka massa aksi akan melakukan aksi yang lebih besar.


"Kami akan aksi lagi di kantor Gubernur dan di depan Pertamina jika tidak ada respons dari pihak perusahaan," kata Wahyu.


Wahyu mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, salah satunya merumahkan LAIG secara sepihak selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.


Masalah ini pun pernah dibawa ke Bale mediasi Provinsi NTB, namun tawaran perusahaan ingin memindahkan korban ke Surabaya dengan gaji dua kali lipat lebih besar ditolak oleh yang bersangkutan.


"Sebelumnya sudah ada mediasi di Bale Mediasi NTB, tapi masalah ini belum juga selesai. Kami akan terus menggelar aksi lebih besar ke depan, untuk menuntut keadilan demi LAIG," tandas Lalu Wahyu Alam.  (R/L..).

TerPopuler