Antisipasi Kerawanan Sirekap dan Awasi Modus Pelanggaran Pungut Hitung di TPS, Bawaslu NTB Hadirkan Panwas se-NTB -->

Antisipasi Kerawanan Sirekap dan Awasi Modus Pelanggaran Pungut Hitung di TPS, Bawaslu NTB Hadirkan Panwas se-NTB

Senin, 29 Januari 2024, Senin, Januari 29, 2024

 

FOTO. Ketua Bawaslu NTB Itratip bersama komisioner Bawaslu Umar Achmad Seth dan ratusan Panwas Kecamatan dan Bawaslu kabupaten/kota di NTB. 














MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan masa tenang pemungutan dan perhitungan suara, Senin 29 Januari 2024. 


Dalam kesempatan itu. Ketua Bawaslu NTB Itratip meminta jajaran pengawas pemilu mulai tingkat kabupaten/kota di semua tingkatan untuk fokus melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara. 


Terlebih, dalam pemilu kali ini, KPU mulai menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.


"Proses rekapitulasi berjenjang itu rentan ada pelanggaran. Maka, itu pengawasan harus benar-benar dipastikan hingga ke TPS. Ini agar jangan ada perubahan hasil saat perhitungan suaranya," tegas Itratip saat membuka rakor itu. 


Ia mengaku, kendati KPU memberlakukan Sirekap. Namun penghitungan suara harus tetap dilakukan secara manual.  Sebab, Sirekap bukan menjadi acuan. Mengingat, Sirekap tidak ada proses verifikasi antara KPU, Bawaslu hingga saksi peserta pemilu.


Karena itu, Bawaslu NTB dirasa perlu menghadirkan para panwas kecamatan hingga jajaran Bawaslu di 10 kabupaten/kota di NTB dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengawasan dan modus pelanggaran dalam pungut hitung. 


"Karena Sirekap hanya alat bantu. Maka, rekomendasi Panwas TPS selama proses penghitungan suara itu yang penting. Jadi, gunakanlah kewenangan untuk rekomendasi semua pelanggaran itu. Yakni,  mencatat dan dilaporkan secepatnya dengan tetap mengedepankan prosedur pengawasan," kata Itratip. 


Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan bimtek selama dua kali bagi para panwas TPS. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan untuk mereka tidak terjebak dalam pengawasan manipulatif. 


"Proses pemungutan dan perhitungan suara itu tetap manual. Tapi kita siapkan para panwas TPS simulasi dalam rangka pengawasan aplikasi Sirekap di pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024," ucap Itratip. 


Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth mengatakan, bahwa momentum rakor kali ini, adalah upaya pihaknya untuk menyatukan persepsi para panwas kecamatan untuk dapat menularkan ilmu yang mereka peroleh kali ini pada panwas TPS hingga panwas desa. Utamanya, menjelang pencoblosan yang tinggal menghitung hari. 


"Kita minta, seluruh aktivitas kampanye Yang sebentar lagi selesai harus diawasi. Disini, pengawasan bukan dilakukan oleh panwas desa tapi juga panwas kecamatan hingga kabupaten/kota harus juga terlibat secara aktif. Ini agar jika ada pelanggaran untuk administrasi cepat, maka itu bawaslu kabupaten dan kota harus cepat bertindak," ungkap Umar. 


Ia mengaku, bahwa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) membutuhkan data terkait peristiwa di lapangan. Sebab, hal itu adalah objek utama untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Karenanya, pengawasan harus dilakukan oleh semua elemen Pengawas. 


Khusus masa tenang. Menurut Umar, para peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye. Namun pihaknya sudah melakukan identifikasi bahwa akan banyak pelanggaran selama masa tenang itu. 


Salah satunya, adalah APK yang harusnya sudah dibersihkan namun biasanya masih saja terjadi di beberapa titik. 


"Kalau kita andalkan peserta pemilu untuk menurunkan APK mereka, itu sangat jarang akan dilakukan. Maka, kita harus bersinergi dengan pemda kabupaten/kota dalam rangka pembersihannya," tandas Umar.  (R/L..).

TerPopuler