FOTO. Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Ahmad Darmawan (kiri) saat membuka rapat evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan pengawasan kampanye pemilu 2024. |
LOBAR, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menggelar rapat evaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan pengawasan kampanye pemilu 2024, Selasa 26 Desember 2023 di Hotel Jayakarta, kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Pada rapat yang dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu di 10 kabupaten/kota di NTB ini, Kabag Hukum Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Ahmad Darmawan mengingatkan pada jajaran Bawaslu setempat untuk fokus melakukan perbaikan selama tahapan pengawasan kampanye pemilu 2024.
Sebab, pengawasan ini akan berlanjut hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Memang kita kini memiliki sejumlah kewenangan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasannya, tapi para pengawas Pemilu di semua wilayah NTB. Mulai tingkat provinsi hingga pengawas tingkat kecamatan dan desa harus fokus pada aspek pencegahan dari pada penindakan. Ini yang harus kita banyak tekankan," ujar Ahmad Darmawan saat membuka rapat evaluasi tersebut.
Menurut dia, aspek pencegahan menjadi penting untuk dilakukan. Hal ini, lantaran bagi sebagian besar masyarakat masih awam akan pelanggaran Pemilu. "Maka, ini penting dilakukan evaluasi terkait upaya pencegahan pada tahapan pengawasan kampanye pemilu 2024, sehingga kita akan mampu melakukan perbaikan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun depan," tegas Darmawan.
Terkait pelanggaran pidana Pemilu. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan melalui penegakan hukum terpadu (Gakumdu) untuk menyikapi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum.
"Kenapa kita adakan rapat evaluasi ini, nanti aparat kepolisian akan memberikan materi hingga pembekalan dan strategi terkait unsur-unsur apa yang bisa dijerat selama tahapan kampanye di Pemilu 2024 ini," ucap Ahmad Darmawan.
Sebelumnya, Bawaslu NTB merilis hasil pengawasan selama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024. Data tersebut diperoleh sejak hari pertama tahapan kampanye, tepatnya 28 November sampai dengan 17 Desember 2023.
Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap 936 aktivitas kampanye selama periode tersebut. Dari 936 aktivitas kampanye tersebut, Bawaslu memberhentikan sebanyak 79 aktivitas kampanye.
79 aktivitas kampanye itu diberhentikan lantaran tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kampanye itu rata-rata pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye bentuk lain. Itu disyaratkan adanya STTP. Yang 79 ini kami berhentikan atau kami minta tidak lanjutkan karena tak mengurus STTP," kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth pada Kamis 21 Desember 2023.
Menurut Umar, saat penghentian 79 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut. Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak malas mengurus STTP.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.
Penghentian kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur yakni sebanyak 30 kasus, Kabupaten Lombok Barat 21 kasus, Kabupaten Sumbawa Barat empat kasus, Kabupaten Sumbawa dua kasus, Kabupaten Dompu satu kasus, dan Kota Mataram satu kasus. (R/L..).