Bawaslu NTB Minta Aturan Cuti Kampanye untuk Pejabat Dipatuhi -->

Bawaslu NTB Minta Aturan Cuti Kampanye untuk Pejabat Dipatuhi

Selasa, 05 Desember 2023, Selasa, Desember 05, 2023

 

FOTO. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (kanan) saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Validasi Data Penanganan Pelanggaran melalui Aplikasi Sigaplapor di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram














MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk kepada pejabat negara dan daerah, mulai menteri, gubernur, bupati/wali kota juga diimbau untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye.


"Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di sini, semua pejabat negara dan daerah yang ikut menjadi tim sukses harus mengajukan cuti saat kampanye dilakukan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Validasi Data Penanganan Pelanggaran melalui Aplikasi Sigaplapor di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram, Selasa 5 Desember 2023. 


Menurut Umar,  dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, telah diatur dalam Pasal 62 disebutkan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.


Di mana, di poin 2 PKPU 15/2023 mengatur hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu yakni pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik dengan catatan diwajibkan tetap memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.


Sementara, pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu juga harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.


"Teknisnya, pengajuan cuti harus diproses secara tertulis dan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu. Disitu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas Umar.


Lebih lanjut dikatannya,  sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye ditetapkan berlangsung selama 75 hari.


Dalam regulasi tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan oleh para peserta pemilu.


Misalnya mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial. Tahapan itu berlangsung selama 75 hari.


Sementara kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik serta daring diperbolehkan terhitung mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.


Sedangkan masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari. Sedangkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dimulai pada 2-22 Juni 2024. Dilanjutkan masa tenang 23-25 Juni 2023.


“Untuk kampanye tatap muka yang dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan dengan jumlah terbatas harus dilaporkan. Serta mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP-Red) ke pihak kepolisian,” tegas Umar.


Di samping itu terpenting lanjut dia, terdapat sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu. Di antaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia. Namun yang paling ditekankan tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara.


Di mana bahan kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras dan antar golongan (SARA) maupun peserta pemilu lainnya. Juga menyebarkan berita bohong alias hoaks untuk menjatuhkan lawan politiknya. Semua itu wajib dipatuhi guna mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis. Tiga hal itu menjadi poin penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.


“Yaitu dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Semua demi mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” tegas Umar.


Oleh sebab itu, ungkap Umar, masa kampanye ini diharapkan tidak ada kecurangan layaknya politik uang yang sifatnya melanggar peraturan perundang-undangan sehingga merugikan orang lain. Upaya Pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat. Semuanya menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Apabila ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pihaknya tak segan-segan menindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


"Tapi kami akan fokus pada aspek pencegahan meski di dalamnya memuat pasal yang dapat dipidana selama satu tahun dan denda Rp12 juta selama masa kampanye," ungkap Umar.


Sementara itu, dalam aturan cuti di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63 ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.


"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.


Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.


Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.


Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.


(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.


(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.


(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.


(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.


Pasal 63


Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri. (R/L..).



TerPopuler