FOTO. Inilah kantor Gubernur NTB yang berada di pusat Kota Mataram |
MATARAM, BL - Rencana Pemprov yang menganggarkan rehab kantor gubernur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, menuai reaksi DPRD NTB.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Ruslan Turmudzi, membenarkan bahwa dalam draf KUA/PPAS APBD 2024, Pemprov merencanakan anggaran senilai Rp 40 miliar untuk rehab kantor.
Hal itu sesuai dengan rapat yang dihadirinya saat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.
Meski demikian, pihaknya tidak sependapat jika anggaran senilai Rp 40 miliar tersebut dialokasikan untuk rehab kantor.
"Ini karena Penjabat (Pj) Gubernur sebaiknya fokus dengan tugas wajibnya. Yakni, menurunkan angka stunting, menyehatkan APBD dan mengawal proses demokrasi, yakni Pilkada Serentak 2024," ujar Ruslan pada wartawan, Kamis 16 November 2023.
Menurut Politisi PDIP ini, anggaran rehab senilai Rp 40 miliar ini, dirasa tidak urgen untuk dianggarkan saat ini. Terlebih, jika seorang Pj gubernur yang mengusulkannya dalam masa pemerintahan yang bersifat transisi alias belum definitif.
Mengingat, hal ini belum masuk program skala perioritas untuk dilakukan saat ini.
"Kalau Pj gubernur ingin dikenang bukan dari sisi pembangunan infrastruktur atau fisik tapi tugas yang sudah dibebankan oleh pemerintah pusat, itu yang harusnya fokus dikerjakan," tegas Ruslan.
Ia memastikan bahwa rencana anggaran rehab kantor gubernur senilai Rp 40 miliar akan dialihkan untuk menangani urusan wajib Pemprov.
Urusan itu, yakni pemeliharaan jalan provinsi, penyediaan air bersih melalui membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan kemantapan jalan.
"Untuk di Komisi IV DPRD yang membidangi fisik dan pembangunan, urusan wajib Dinas PUPR ini yang masih menjadi persoalan yang harus kita tuntaskan. Utamanya, bagaimana utility jalan itu tetap terjaga dan terpelihara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas yang kini tinggi di NTB dapat dikurangi dengan anggaran yang memadai," jelas Ruslan.
Hal lainnya, lanjut Ruslan yang juga harus menjadi fokus Pemprov dalam APBD NTB 2024, adalah tindak lanjut dari penyerahan dua Pelabuhan Pengumpan Regional yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Pemprov NTB dari Kementerian Perhubungan.
Dua Pelabuhan itu yakni Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik.
Lebih lanjut dikatakan Ruslan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, prosesinya sudah dilaksanakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D)
"Dua penyerahan pelabuhan ini lebih urgen karena bisa menjadi sumber PAD. Jadi, kalau saya ketimbang bangun kantor gubernur, baiknya P3D ini yang kita kerjakan. Biarlah urusan rehab kantor menjadi tanggung jawab gubernur berikutnya dan bukan seorang Pj Gubernur yang memiliki waktu tugas hanya 1 tahun lebih, dengan tiga bulan dilakukan evaluasi berkala oleh Kemendagri," papar Ruslan menandaskan. (R/L..).