FOTO. Kadis Nakertrans NTB Gede Putu Aryadi (tengah) saat memimpin rapat lanjutan Dewan Pengupahan provinsi NTB membahas penetapan UMP NTB 2024 |
MATARAM, BL - Sebanyak 13 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB menghadiri sidang Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Senin 20 November 2023.
Kepala Disnakertrans NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi setempat, Gede Putu Aryadi, mengatakan bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan atas pra Sidang Dewan Pengupahan hari Jumat pekan lalu.
Di mana sejumlah unsur yakni, Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pengusaha (APINDO) dan Unsur Serikat Pekerja ikut hadir dalam sidang kali ini,menyepakati bahwa besaran UMP NTB Tahun 2024, direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067.
"Itu artinya, ada kenaikan 3.06% atau Rp.72.660 dari UMP NTB Tahun 2023 yang berjumlah Rp.2.371.407," ujar Gede pada wartawan melalui pesan tertulisnya.
Menurut Mantan Kadiskominfotik NTB ini, sidang pada Jumat pekan lalu, hanya fokus untuk membahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP Tahun 2024.
Hanya saja, lantaran semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini diadakan sidang lanjutan untuk menetapkan usulan UMP NTB tahun 2024.
"Jadi hasil kesepakatan UMP 2024 ini yang akan kita bawa ke Gubernur untuk disahkan sebagai sebuah ketetapan," kata Gede.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP Provinsi tahun 2024 oleh Gubernur, wajib dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023. Hal ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan UMP 2024, juga harus sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
"Jadi, formula Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, kita sesuaikan padal Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30. Di mana, UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir dan mendorong pertumbuhan investasi," tandas Gede Putu Aryadi. (R/L..).