FOTO. Suryadi Jaya Purnama (SJP) saat menyapa warga saat kunjungan nya ke wilayah Lombok Timur (Lotim). |
MATARAM, BL - Pemerintah dikabarkan akan mengerem investasi dari luar negeri di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdalih bahwa investor dalam negeri harus diberi kesempatan lebih dahulu, dan meminta kepada Kepala Otorita IKN Bambang Susantono untuk mengupayakan penggabungan investasi asing dan dalam negeri.
Pengereman ini dilakukan dengan alasan banyaknya minat investor asing di IKN. Menteri Basuki sendiri mengatakan ada sekitar 300-an sekian LoI (Letter of Intent) yang ditandatangani Badan Otorita IKN. Di antaranya ada 130 dari Singapura, beberapa dari Thailand.
Terkait hal ini, Fraksi PKS DPR RI, menilai bahwa pengereman ini tidak logis. Sebab hingga saat ini belum ada satu rupiah pun dana dari investor asing yang diturunkan. Sehingga tidak jelas apa yang direm, sebab pada dasarnya memang investor asing tidak ada yang datang.
"Dari 130 investor asing yang diklaim mendukung IKN, telah diakui baru sebatas LoI. Namun belum jelas statusnya sudah maju ke tahap NDA (non-disclosure agreement) atau bahkan mendapat surat izin prakarsa proyek (SIPP)," ujar Anggota Fraksi PKS DPR, Suryadi Jaya Purnama (SJP) dalam pesan tertulisnya, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Politisi asal Lenek, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ini, belum adanya groundbreaking proyek investasi asing di IKN menunjukkan dengan jelas bahwa belum ada satu rupiah pun yang dikucurkan dari investor asing ke IKN.
Terlebih, otorita IKN sendiri mengakui bahwa groundbreaking proyek investasi asing baru direncanakan pada kuartal II/2024.
Padahal, lanjut SJP, pemerintahan Jokowi sudah banyak sekali melakukan obral peraturan, mulai dari jaminan Pemerintah hingga aturan terkait pertanahan yang bisa dikelola hingga hampir 2 abad melalui revisi UU IKN yang melebihi aturan kolonial.
Selain itu, pengereman investasi asing secara tiba-tiba ini sangat ironis dengan usaha Jokowi yang sudah mempromosikan IKN ke berbagai negera, seperti Cina, Singapura, Malaysia, Inggris, Arab Saudi, dan lainnya, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.
"Oleh sebab itu, FPKS memandang alasan "pengereman" investasi luar negeri ini sebatas gimmick untuk menunjukkan seolah-olah investasi di IKN laku keras. Padahal kenyataannya belum ada satu rupiah pun investasi asing yang dikucurkan," tegas SJP.
Terkait hal ini, FPKS meminta Pemerintah memenuhi janjinya bahwa pembangunan IKN akan lebih banyak menggunakan dana investasi dibandingkan APBN.
Namun, FPKS juga memberi peringatan bahwa aturan main investasi di IKN harus sama dengan aturan investasi di seluruh Indonesia.
"Sehingga aturan-aturan yang mengobral hak atas tanah di IKN, serta aturan-aturan terkait jaminan Pemerintah harus diperketat kembali agar tidak merugikan negara," tandas SJP. (R/L..).