|
MATARAM, BL - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah melangsungkan Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) di Gendang Gonggor, Desa Wewo, Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 30 September 2023.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat sekitar kawasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, terutama masyarakat adat di Gendang Gonggor, dapat memeroleh informasi secara lengkap dan transparan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, mulai dari manfaat sampai risikonya.
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, R. Harnandi Adhityo, menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Geothermal Nomor 21 tahun 2014, geothermal terpisah dari aktivitas-aktivitas pertambangan lainnya, sebab hanya memberikan dampak kecil pada lingkungan.
"Pada Migas, yang diambil adalah minyak dan gas. Kedua bahan ini sangat rawan akan ancaman bahaya karena tergolong sedikit lebih sulit penanganannya. Sementara, pada geothermal, yang diambil hanya uap panas yang dihasilkan bumi. Kalaupun ada air, yang sangat dibutuhkan dalam geothermal tetap akan dikembalikan ke dalam perut bumi," jelas R. Harnandi Adhityo dalam siaran tertulisnya pada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.
Pada kesempatan ini, PT PLN (Persero) menyerahkan dokumen komitmen atau surat Jaminan Pihak PLN bagi warga Poco Leok atau masyarakat sekitar PLTP Ulumbu yang telah ditandatangani Manager UPP Nusra 2, R. Harnandi Adhityo, dan diterima langsung oleh Tua Gendang Gonggor, Gabriel Nganggur.
Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin yang menjadi jaminan PT PLN (Persero) kepada masyarakat sekitar wilayah pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6, yakni menjamin bahwa bertempat tinggal, bercocok tanam, dan beraktivitas dekat lokasi wellpad atau lokasi pengembangan "Aman dan Tidak Berbahaya" bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat sepanjang tidak memasuki area atau wilayah kerja tertentu.
PT PLN (Persero) juga akan selalu mematuhi dan menerapkan perundang-undangan, peraturan dan standar keselamatan yang berlaku pada sektor panas bumi, serta melaksanakan upaya-upaya mitigasi dampak negatif proyek sesuai persyaratan UKL-UPL dan persyaratan dokumen Environmental Social Management Plan (ESMP) yang merupakan standar Nasional dan Internasional.
Selanjutnya, PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab secara penuh apabila di kemudian hari terjadi dampak buruk terhadap keselamatan dan/atau kesehatan sesuai hasil penelitian yang berwenang disebabkan oleh keberadaan instalasi, proses konstruksi, dan operasional karena kelalaian dan kesalahan PT PLN (Persero).
Terakhir, PT PLN (Persero) juga bertanggung jawab penuh apabila terjadi kecelakan akibat rancangan bangunan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
Sementara itu, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan, kegiatan FPIC/PADIATAPA ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab PLN dalam melibatkan masyarakat dalam penggarapan proyek infrastruktur kelistrikan ini.
"PLN UIP Nusra hadir di tengah-tengah masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarkat akan informasi terkait proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Loek, sehingga masyarakat dapat lebih memahami urgensi dari PSN ini," ungkap GM PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan.
Pada kesempatan yang sama, warga Gendang Gonggor juga menyampaikan beberapa catatan kepada pihak PT PLN (Persero) UIP Nusra terkait pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok.
Catatan tersebut membahas terkait ganti untung lahan, kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, beasiswa atau bantuan pendidikan lainnya, serta pengecekan kesehatan secara berkala bagi masyarakat sekitar wilayah pengembangan geothermal. (R/L..).