FOTO. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna (dua kiri) saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman NTB. |
MATARAM, BL - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menaikan retribusi parkir kendaraan roda dua. Yakni, dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Mataram pada Senin (4/9).
Terkait hal itu. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna, angkat bicara menyangkut polemik kenaikan tarif parkir tersebut.
Menurut dia, kenaikan tarif parkir harus diikuti dengan perbaikan tata kelola parkir. Sebab, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan tetap menjadi permasalahan yang tidak akan bisa dituntaskan.
"Jika tata kelola parkir tidak di benahi. Mulai dari masalah klasik, yakni kebocoran PAD pada sektor parkir. Selanjutnya, keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum petugas parkir dan keberadaan juru parkir (jukir) ilegal. Ini akan terus menjadi masalah ditengah kenaikan tarif parkir itu," ujar Arya pada BERITA LOMBOK, Jumat (8/9).
Lebih lanjut Arya mengaku bahwa pungutan parkir ada dua, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Di mana, pajak parkir biasanya merupakan kewenangan Dispenda/Bapenda atau Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram yang dipungut kepada pihak ketiga yang sudah memiliki izin menyelenggarakan parkir,seperti di LEM, RSUD dan Mataram Mall.
Sedangkan, retribusi merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan, seperti parkir tepi jalan umum atau tempat parkir tertentu yang lokasi parkirnya sudah ditentukan oleh kepala daerah melalui surat keputusan (SK).
"Disini, Dinas Perhubungan menunjuk petugas/Jukir yang menarik retribusi parkir," ucap Arya.
Ia menyarankan, agar retribusi kenaikan parkir di semua wilayah di Kota Mataram tidak menuai polemik seharusnya Pemkot melalui OPD terkait melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Selain itu, lanjut Arya, kebocoran PAD pada sektor parkir dan keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum petugas parkir dan keberadaan jukir ilegal harus mulai dilakukan penertiban.
"Kalau masalah klasik enggak dilakukan perbaikan secepatnya, maka kenaikan tarif parkir itu akan terus menjadi sorotan oleh masyarakat," kata Arya.
Senada Arya. Sejumlah warga yang memiliki kendaraan roda empat di Kota Mataram pun merasa kecewa atas adanya kenaikan retribusi yang mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.
“Kalau Rp5.000 menurut saya terlalu loncat. Mungkin kalau Rp3.000 masih bisa dimaklumi,” kata Dwi, warga Sandubaya pada wartawan, kemarin. (R/L..).