Sah, Diangsa Jadi Doktor ke-19 Fakultas Hukum Unram -->

Sah, Diangsa Jadi Doktor ke-19 Fakultas Hukum Unram

Selasa, 29 Agustus 2023, Selasa, Agustus 29, 2023

 

FOTO. Dr Diangsa Wagian, SH., MH (tengah) saat  berhasil dikukuhkan menjadi Doktor ke 19 di Fakultas Hukum (FH) Unram












MATARAM, BL -  Salah satu pengajar di Fakultas Hukum Unram, yakni Dr Diangsa Wagian, SH., MH berhasil menjadi Doktor ke 19 di Fakultas Hukum (FH Unram). 


Itu menyusul, Diangsa panggilan akrab Dosen Bagian Hukum Perdata FH Unram tersebut, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Penormaan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (PSDIH FH Unram) di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Kamis (26/8).


Di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof Dr. Y. Sogar Simamora, SH.,M.Hum dari Universitas Airlangga Surabaya, Diangsa, mampu menyampaikan argumentasinya tesisnya secara lugas dan gamblang. 


"Alhamdulillah, dengan sudah berhasilnya Pak  Diangsa mempertahankan judul disertasinya. Maka ia, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 19 FH Unram," ujar Dekan Fakultas Hukum Unram, 

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH dalam siaran tertulisnya, Selasa (29/8). 


Doktor Wira mengingatkan pada para pengajar di Fakultas Hukum Unram. Salah satunya, Dr Diangsa Wagian, agar meletakkan ilmu yang didapatkan untuk dapat memberikan manfaat pada lembaga.


Utamanya dapat menularkan kepada para dosen yang ada di Fakultas Hukum Universitas Mataram. 


“Semoga nanti tenaga pendidik kita, dosen-dosen kita terus bertambah karena fakultas hukum semakin kompleks,” kata Dekan Hukum yang karib dipanggil Wiwip ini.


Sementara itu,  dalam disertasinya Diangsa menjelaskan hakikat asas itikad baik dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah duty of care (prinsip kehati-hatian) yang dilaksanakan pada tahap pra-kontrak dan duty of loyality (prinsip kepatuhan).


Menurut dia, dua hal itu harus dilaksanakan pada tahap kontrak dan pasca kontrak. Mengingat, kedua prinsipnya itu telah termakan secara luas dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Selai itu, menurut Diangsa pelanggaran terhadap asas iktikad baik dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah berimplikasi luas.  Baik dari sisi hukum administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. 


"Jadi,  prospek penguatan terhadap asas iktikad baik dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki berbagai kelemahan dalam regulasi yang telah memproduksi berbagai sikap yang bertentangan dengan asas iktikad baik," ungkap dia. (R/L..).


TerPopuler