MATARAM, BL - Sebanyak 6.668 orang pendaftar mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui Jalur Mandiri di Universitas Mataram (Unram).
Pelaksanaan ujian jalur Mandiri berlangsung selama enam hari, mulai Kamis (6/7) hingga Selasa (11/7) mendatang. Di mana, total sesi ujian yang harus di ikuti calon mahasiswa adalah sebanyak sembilan sesi.
Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph,D, mengatakan bahwa lokasi ujian dilakukan di lima titik di fakultas yang ada di Untan, yakni Fakultas Kedokteran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik, dan UPT. Pustik.
"Tahun ini, seleksi jalur Mandiri Unram memiliki daya tampung sebanyak 2.032 orang," ujar Prof Bambang pada wartawan, Jumat (7/7).
Ia mengatakan, bahwa ada tiga program studi (Prodi) yang memiliki daya tampung terbanyak. Prodi itu, yakni Ilmu Hukum sebanyak 144 calon mahasiswa. Selanjutnya, prodi Manajemen, Peternakan, dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang masing-masing memiliki daya tampung sebanyak 90 calon mahasiswa.
"Serta, prodi Agribisnis dan Pendidikan Bahasa Inggris dengan daya tampung 75 calon mahasiswa," kata Guru Besar Fakultas Pertanian Unram itu.
Sejak tahun 2022, Unram telah menerapkan tiga kategori kelompok pendaftar, yakni kategori Keluarga Miskin Berprestasi, Reguler, dan Kemitraan.
Pada kelompok pendaftar Keluarga Miskin Berprestasi, peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapat pengembalian uang pendaftaran, memperoleh pembebasan uang IPI, dan pembebasan uang UKT.
"Apabila pendaftar tidak memenuhi syarat, akan dimasukkan untuk berkompetisi dengan kelompok pendaftar Jalur Reguler," ucap Rektor..
Menurut Prof Bambang, jalur kedua yaitu pendaftar reguler yang merupakan peserta kategori mampu secara ekonomi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan membayar uang IPI dan membayar UKT sesuai grade yang telah ditentukan.
"Dan, jalur yang ketiga yaitu pendaftar kemitraan yang merupakan peserta kategori sangat mampu secara ekonomi dan diberikan pilihan saat mendaftar yaitu kesanggupan membayar IPI sesuai kemampuannya dan dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan," tandas Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph,D. (R/L..).