FOTO. Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (tengah) bersama Direktur Pengendalian Penggunaan TKA yang diwakili oleh Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker, Devi Angraeni saat menghadiri FGD dengan Stakeholders yang Membidangi Pengawasan Orang Asing Terkait Pengendalian TKA di Hotel Montana Premier Senggigi |
MATARAM, BL – Berakhirnya pandemi Covid-19, membuat pemerintah Indonesia bergegas melakukan pemulihan di sektor ekonomi. Di mana, berbagai proyek investasi pembangunan strategis nasional terus dilakukan.
Terlebih, Provinsi NTB dengan berbagai potensi alamnya memiliki daya tarik tidak hanya bagi investor nasional tetapi juga investor asing.
Dengan adanya investasi, maka akan diikuti dengan rekrutmen tenaga kerja, termasuk masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sayangnya, meskipun jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) cukup besar, namun tetap saja ada beberapa jabatan yang belum bisa terpenuhi oleh WNI. Alasan masih kurangnya tenaga ahli di dalam negeri, menjadi dasar perusahaan atau investor menggunakan TKA.
Isu TKA membanjiri indonesia, terutama dalam pembangunan proyek strategis nasional seringkali menghiasi media sosial dan digoreng oleh beberapa pihak untuk menyudutkan pemerintah Indonesia.
Mengantisipasi hal tersebut, Disnakertrans Provinsi NTB bekerja sama dengan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker RI, mengadakan kegiatan FGD dengan Stakeholders yang Membidangi Pengawasan Orang Asing Terkait Pengendalian TKA di Hotel Montana Premier Senggigi, selama tiga hari, sejak Kamis (20/7) hingga Sabtu (22/7) mendatang.
FGD ini diikuti oleh sebanyak 40 orang, terdiri dari Pengawas, Pengantar Kerja dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-NTB.
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menegaskan, bahwa alasan utama diadakannya kegiatan ini adalah bukan karena pemerintah NTB alergi dengan TKA. Melainkan agar bagaimana sumber daya dan potensi alam NTB bisa mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga NTB sendiri.
Berdasarkan data BPS Agustus 2022 Penduduk usia kerja di NTB berjumlah 3,2 juta jiwa dengan jumlah angkatan kerja 2,8juta jiwa, dan yang bekerja sejumlah 2,72 jiwa. Artinya ada 2,89% atau 80 ribu lebih orang yang menganggur.
“Dengan perkembangan kemajuan teknologi dan pembangunan, banyak skill yang dibutuhkan perusahaan belum dikuasai dengan baik oleh tenaga kerja lokal kita, sehingga terpaksa mendatangkan TKA sebagai tenaga ahli. Memang ada kewajiban perusahaan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal. Tetapi butuh waktu dan proses untuk menyiapkannya,” ujar Gede pada wartawan, Jumat (21/7).
Oleh karena itu, harus ada program yang konkrit dalam menyiapkan tenaga kerja lokal agar sesuai dengan skill yang dibutuhkan perusahaan atau investor. Disnakertrans tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dengan stakeholders terkait.
Menurut Gede, pada tahun 2021, pihaknya meluncurkan program PePADU Plus. Di mana pemerintah bersama seluruh stakeholders terkait berkolaborasi melakukan job future analysis. Hasilnya ada beberapa pelatihan yang ditutup karena tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan di masa depan dan banyak pelatihan dengan skill baru yang dibuka.
Contohnya di sektor tambang. Komitmen Gubernur NTB untuk mengurangi penggunaan TKA dan memberdayakan tenaga kerja lokal dimulai dengan memberikan beasiswa pendidikan di bidang pertambangan. Sehingga kesempatan kerja di bidang pertambangan bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.
“Kita tidak alergi kepada TKA, tapi masuknya TKA harus sesuai prosedur. Apabila memang skill yang dibutuhkan tidak tersedia pada tenaga kerja lokal, maka boleh menggunakan TKA,” kata Gede.
Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB itu, mengaku, bahwa memperkerjakan TKA harus melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat. Pengawas harus paham prosedur rekrutmen TKA dan harus memiliki data serta peta tentang kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan di NTB sangat terbatas. Keterbatasan jumlah itu tentu tidak sebanding dengan banyaknya tenaga kerja dan perusahaan yang harus diawasi. Solusinya adalah libatkan masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi.
“Edukasi dan berdayakan masyarakat sekitar, pekerja, serta serikat pekerja agar turut mengawasi dan memantau masuknya TKA di NTB. Perusahaan juga harus diedukasi untuk terus mengupdate informasi di WLKP online, jika memang ada perubahan dalam struktur organisasi, seperti jumlahnya pegawai, jabatan, termasuk juga perlindungan sosialnya,” jelas Gede.
Kalau sudah melakukan pembinaan secara masif. Maka langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
“Perlu juga dilakukan pembenahan pada regulasi, jika masih ditemukan celah hukum kita lengkapi,” ucap Gede.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA yang diwakili oleh Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker, Devi Angraeni menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting dilakukan untuk menjamin proses penyelenggaraan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia mengungkapkan masih banyak perusahaan yang menggunakan TKA dengan alasan investasi. Karena itu, perlu ada batasan tegas siapa-siapa yang menjadi TKA.
“Sebuah aturan harus clear sehingga tidak menimbulkan bias tafsir,” kata Devi.
Selain itu, diperlukan juga pengaturan tentang penegakan hukum pengendalian TKA dalam bidang perizinan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait izin yang di dapat. Sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan.
“Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetensi yang berlaku sehingga pengendalian TKA juga diperlukan untuk mempermudah adanya pengawasan terhadap TKA yang datang untuk bekerja di Indonesia agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang sudah diberikan,” jelasnya.
Terakhir, Devi menyebutkan Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan urusan Administrasi TKA yang, maka Disnakertrans perlu melalukan sinkronisasi dengan Imigrasi untuk memudahkan pengawasan. Lalu, jika ingin mengecek perihal TKA bisa di cek melalui situs https://tka-online.kemnaker.go.id/. (R/L..).