|
MATARAM, BL - Sidang kasus ITE yang menjerat aktivis NTB M.Fihirudin berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, bahwa M. Fihirudin terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Fihirudin dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa selama menjalani tahanan," kata Jaksa, Rabu (5/7) kemarin.
Menanggapi tuntutan JPU, Tim Kuasa Hukum M. Ikhwan, MH kepada wartawan menyampaikan bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam melihat fakta-fakta dalam persidangan sehingga tuntutan kepada M.Fihirudin tidak berdasarkan keadilan.
"Dari rangkaian sidang, agenda pembacaan tuntutan ini telah ditunda sebanyak dua, adapun sidang tuntutan kepada M.Fihirudin hari ini telah mencederai rasa keadilan karena banyak fakta-fakta dari awal persidangan yang tidak diungkapkan dan tidak sesuai sehingga tuntutan kepada Fihirudin lemah," ungkapnya.
Ikhwan mengatakan, jika berkaca dari penyampaian saksi ahli bahwa jelas yang dilakukan Fihirudin bukan termasuk tindak pidana
Ikhwan menegaskan bahwa tuntutan Jaksa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi)
"Kami akan mempersiapkan pembelaan (Pledoi) untuk sidang selanjutnya, kita siap Fight," ucap dia.
Disaat yang sama Fihirudin yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa Jaksa telah menyampaikan tuntutan sebagaimana tugasnya meskipun dalam faktanya tuntutan, serta saksi-saksi yang diajukan dalam keterangannya di pengadilan sangat lemah.
"Maklum tugas Polisi dan Jaksa adalah meyampaikan bahwa saya bersalah, tapi saya dan tim hukum juga akan membuktikan bahwa delik yang mereka gunakan tersebut tidak terbukti," kata dia.
Fihirudin juga menambahkan, akan terus melawan sampai dengan akhir proses persidangan nantinya.
"Kita hadir disini untuk melawan bukan untuk diam" ungkap Fihir
Adapun Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Fihir dan Tim Kuasa Hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan. (R/L...).