BPN Manggarai : Pembebasan Lahan Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok Sudah Sesuai Aturan -->

BPN Manggarai : Pembebasan Lahan Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 06 Juli 2023, Kamis, Juli 06, 2023

 

FOTO. Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Menerima Kunjungan Kelompok Masyarakat Adat Gendang Lungar, Provinsi NTT. 









MATARAM, BL - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memastikan tetap berpegang pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan 


Hal ini, tak terkecuali dalam proses pembebasan lahan dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, mengemukakan hal itu saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, Selasa (4/7) lalu. 


"Selaku pelaksana pengadaan lahan dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, kami (BPN) telah melewati sejumlah tahapan oleh pihak PT PLN (Persero) bersama pemerintah daerah," kata Siswo. 


Menurut dia, untuk menyukseskan proyek strategis nasional (PSN) ini, PT PLN (Persero) telah melewati tahapan perencanaan dengan melakukan tinjauan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok.


Di mana, produk dari kegiatan perencanaan tersebut, ialah dokumen perencanaan pengadaan tanah. Selanjutnya, rencana pengembangan PLTP Ulumbu masuk pada tahapan persiapan yang melibatkan pemerintah daerah.


Di tahap persiapan, pemerintah daerah Manggarai sudah melangsungkan kegiatan konsultasi publik dengan menyertakan warga setempat.


"Pada tahapan persiapan oleh Pak Bupati bersama timnya, telah mengadakan kegiatan konsultasi publik. Pada saat konsultasi publik di situ ada tawar menawar, menerima atau menolak," jelas Siswo. 


Ia menegaskan, apabila ada masyarakat menolak, maka Surat Keputusan Bupti terkait Penetapan Lokasi (Penlok) tidak akan terbit.


"Dari tim Pemda Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi," tegas Siswo Hariyono.


Ia menjelaskan, setelah Pemda menerbitkan SK Penlok, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data berdasarkan Penlok. 


Siswo menegaskan, penetapan Penlok membatasi lingkup pembebasan lahan yang telah direncakan oleh PT PLN (Persero). 


"Dengan demikian, BPN fokus pada lahan sesuai dengan data Penlok Pemda Manggarai," ucap dia. 


Setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok. Terkait penilaian ganti untung atas lahan tersebut akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan profesional.


Tim penilai akan mengakumulasi luas lahan beserta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut untuk menentukan harga ganti untung. 


"Jika pemilik lahan telah menerima ganti untung dari pihak PT PLN (Persero), artinya pemilik lahan telah melepaskan haknya atas lahan kepada PT PLN (Persero)," kata Siswo Hariyono. 


Dalam audiensi tersebut, komunitas warga setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN (Persero) tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan.


"Yang jadi kekhawatiran kami saat ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau dialihkan ini tiba-tiba atas nama PLN. Ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada, ini kan menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran," kata Simon Wajong, perwakilan masyarakat Gendang Lungar. 


Simon mengungkapkan kekhawatirannya kalau proses penerbitan sertifikat tanah belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.


"Yang dikwatirkan saat ini sudah ada sertifikat karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan," ujar Simon.


Persyaratan terbitnya sertifikat tanah, kata Simon, harus memiliki rekomendasi dari kepala desa. Sedangkan terkait status tanah Lingko atau lahan komunal milik sebuah kampung tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang bukan termasuk warga gendang, meskipun telah dibagikan oleh pihak gendang.


"Tanah lingko itu tidak bisa disertifikat, kalau tanah lingko itu sudah disertifikat, kehadiran gendang sudah tidak bisa ada lagi," tegas Simon.


Keterlibatan BPN dalam proses pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, kata Simon, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah. (R/L..).

TerPopuler