FOTO. Hasan Basri. |
MATARAM, BL - Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri menegaskan bahwa tidak ada perlakukan khusus terhadap anggota Bawaslu aktif (petahana) yang kembali ikut dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang sedang berjalan. Tapi semua calon baik yang sedang aktif jadi penyelenggara pemilu maupun tidak, diperlakukan sama dan punya kesempatan yang sama untuk terpilih.
"Siapapun berhak, tidak ada istilah incumbent, tidak incumbent, mau dia tidak pernah ada pengalaman kepemiluan, tidak ada itu. Semua punya kesempatan yang sama," tegas Hasan saat dikonfirmasi pekan kemarin.
Hal itu ditegaskan Hasan untuk menepis isu-isu yang beredar terkait dengan proses seleksi calon anggota Bawaslu 10 Kabupaten/Kota se NTB yang sedang berlangsung. Dimana disebutkan calon petahana punya peluang lebih besar untuk terpilih kembali dibandingkan dengan masyarakat umum yang tidak memiliki pengalaman langsung di kepemiluan.
"Kapasitas kami tidak dalam posisi mendukung siapapun. Jangan karena merasa dekat dengan salah satu pimpinan (Bawaslu NTB) terus merasa dirinya akan terpilih jadi, tidak. Kami tidak dalam posisi menentukan siapa yang jadi atau tidak jadi," tegas Hasan.
Diakui Hasan bahwa dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota itu. Bawaslu Provinsi NTB diberikan mandat mewakili Bawaslu RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Namun keputusan keterpilihan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tetap jadi kewenangan dari Bawaslu RI untuk memutuskan.
"Dalam regulasi jelas mengatur bahwa kami hanya melakukan fit and proper test saja, tidak sampai menentukan siapa yang akan jadi tidak jadi. Untuk menentukan (SK) siapa yang akan terpilih itu jadi kewenangan Bawaslu RI, mereka yang menentukan bukan kami," jelasnya.
Tahapan seleksi anggota Bawaslu 10 Kabupaten/Kota se-NTB sudah sampai pada penelitian berkas. Selanjutnya Tim Seleksi akan melaksanakan tes tes tulis dan psikologi, dan lanjut ke tahap tes kesehatan dan wawancara. Timsel nantinya akan menyaring 2 kali kebutuhan untuk dikirim ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Timsel nanti akan mengirimkan 10 nama calon bagi daerah dengan 5 komisioner, dan 6 nama calon bagi daerah yang 3 komisioner.
"Nah kami hanya perpanjangan tangan Bawaslu RI untuk melakukan fit and proper test, karena tidak mungkin 500 lebih kabupaten kota yang seleksi akan dilakukan sendiri oleh Bawaslu RI, bisa setengah tahun selesai. Makanya dilimpahkan di Provinsi, dan kami tidak ada urusan dengan meloloskan atau tidak meloloskan, itu kewenangan Bawaslu RI," tegasnya kembali.
Lebih jauh di katakan Hasan yang juga membidangi divisi pencegahan pelanggaran pemilu, berharap proses seleksi yang sedang diikuti oleh sejumlah anggota Bawaslu aktif agar tidak menggangu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya. Ia menekankan tahapan pengawasan pemilu harus tetap berjalan dengan baik di semua Kabupaten/Kota.
"Nah kami tekankan khususnya kepada internal kami, bahwa proses seleksi ini tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan tugas fungsi utamanya. Karena ada tahapan pemilu dan seleksi yang beririsan. Selanjutnya antar anggota Bawaslu yang ikut seleksi, tidak boleh ada saling serang, misal saling menjelekkan," tandasnya. (R/L..).