MATARAM, BL - DPC PDIP Kota Mataram resmi melaporkan KPU Mataram ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/6).
Laporan ke DKPP itu diserahkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB dengan Nomor : 001/LP/PL/Prov.18.00/V/2023.
Ketua DPC PDIP Kota Mataram Ir Made Slamet bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lalu Ahyar Supriadi dan sejumlah fungsionaris DPC PDIP setempat menyerahkan tiga berkas pelaporan yang diterima staf Bawaslu NTB, Habibi.
Made mengatakan, dalam formulir model B.3 itu, pihaknya menyerahkan berkas dokumen berupa undangan pleno DPSHP Nomor 278/HM.02.3-SD/03/5271/2023 tertanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya, dokumen BA Nomor 149/PL.02.1.BA/5271/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPD) tingkat Kota Mataram tanggal 12 Mei 2023.
"Dan, kita juga melengkapi dokumen klipingan berita media cetak dan media online. Itu jumlahnya, ada sebanyak 34 berkas," kata Made pada BERITA LOMBOK.
Anggota DPRD NTB itu, menegaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya ke DKPP terkait dugaan pelanggaran pemilu DPRD kabupaten/kota atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Yang pasti, pelaporan ini adalah bukti, kami serius mengenal proses demokrasi ini agar bisa berjalan sesuai aturan, fair dan transparan," tegas Made.
FOTO. Jajaran Bawaslu NTB tengah mempelajari laporan DPC PDIP Kota Mataram sebelum diserahkan kepada jajaran DKPP. |
Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat.
KPU Mataram dituding telah terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP.
Baik di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lalu Ahyar Supriadi menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Mataram tersebut.
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPSHP Kota Mataram dilaksanakan berdasarkan undangan pukul 16:00 Wita pada hari Kamis 11 Mei 2023 hingga hari Jumat tanggal 11 Mei 2023 pukul 03:00 dinihari.
Pada saat dilaksanakan pleno terbuka rekapitulasi DPSHP itu, sekitar pukul 17:30 Wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mempertanyakan terkait adanya temuan berita acara di 5 (lima) kelurahan.
Kelurahan Pagutan Timur; Kelurahan Pagutan Barat; Keluraha Pejanggik; Pagesangan Barat; dan Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi ihwal adanya dugaan berita acara DPSHP diterbitkan diluar rapat resmi pleno tingkat Kelurahan oleh PPS.
"Atas dasar temuan itu, KPU Kota Mataram memerintahkan kepada PPS di 5 kelurahan itu untuk melaksanakan rapat pleno lanjutan pada hari yang sama bertempat di Fave Hotel Mataram tanpa dihadiri unsur partai politik," kata Ahyar.
Kemudian rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dilanjutkan dengan kecamatan lain yang ada di Kota Mataram. Sementara PPS Kecamatan Mataram melangsungkan rapat pleno lanjutan sesuai perintah KPU Kota Mataram.
Selanjutnya, sekitar pukul 01:00 Wita, PPS Kecataman Mataram beserta PPS di lima kecamatan selesai melaksanakan rapat pleno lanjutan yang dilaksanakan berdasarkan perintah KPU Kota Mataram.
"Saat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP untuk tingkat Kecamatan Mataram, kami (PDIP) melakukan interupsi terkait dengan pelaksanaan rapat pleno lanjutan oleh PPS," ungkapnya.
Ahyar mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa rapat pleno lanjutan sebagaimana yang diperintahkan KPU Kota Mataram tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat itu, pihaknya telah meminta KPU Kota Mataram agar mencantumkan keterangan pada berita acara pleno lanjutan yang dilaksanakan tidak dihadiri oleh semua utusan partai politik.
"Atas dasar itu, kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kota Mataram," bebernya menjelaskan. (R/L..).