FOTO. Pelaksanaan orientasi untuk siswa baru di salah satu SMP Negeri di Kota Mataram. |
MATARAM, BL - Seluruh sekolah di wilayah Provinsi NTB di ingatkan untuk tidak menjual baju seragam dan sejenisnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Hal itu dikemukakan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna.
Menurut dia, saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya berdasarkan hasil pengawasan PPDB banyak mendapat keluhan sejumlah orang tua/wali siswa. "Ombudsman masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah, bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," ujar Arya pada wartawan, Senin (19/6).
Ia menegaskan, adanya larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
"Jadi, pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah," tegas Arya.
Ia mengatakan, merujuk Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 tahun 2022 juga telah diatur bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-nya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," kata Arya.
Dalam ketentuan Pasal 13 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, lanjut dia, bahwa dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, sebagai bentuk upaya pencegahan mal-administrasi Ombudsman NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan baik provinsi dan kabupaten/kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam.
"Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah/madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024," tandas Arya Wiguna. (R/L..).