FOTO. Ombudsman NTB saat melayani dokumen kependudukan ratusan warga Meang, Sekotong, Lombok Barat. |
MATARAM, BL – Ombudsman RI Perwakilan NTB mendatangi Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) untuk melakukan pendataan warga Meang yang belum memiliki catatan kependudukan.
Padahal, bangsa Indonesia sudah berumur sekitar 78 tahun pada tahun 2023 ini.
Kegiatan Ombudsman On The Spot itu melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB, Muhamad Rosyid Rido, mengatakan pelibatan dari Dinas Dukcapil dalam kegiatan tersebut karena masih banyak warga yang berdomisili di Meang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Rido mengatakan banyak warga belum memiliki dokumen kependudukan karena akses jalan yang sulit di wilayah tersebut untuk mengurus dokumen.
“Mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, sampai KIA. Hal ini disebabkan karena akses yang sulit ke wilayah Meang sehingga warga kesulitan untuk mengakses pelayanan,” ujarnya, Rabu (21/6).
Kehadiran Ombudsman sejak 19 sampai 20 Juni 2023. Dalam kegiatan Ombudsman On The Spot warga terlihat sangat antusias, terlihat dengan jumlah warga yang menyampaikan pengaduan atau konsultasi ke Ombudsman mencapai lebih dari 100 orang.
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB juga dibantu oleh Kelompok Pemuda Peduli Masyarakat Meang yang memiliki kesadaran untuk membantu dan memfasilitasi warga yang kesulitan mengakses layanan khususnya administrasi kependudukan,” jelas Rido.
Kegiatan tersebut diharapkan agar warga Meang mengakses pelayanan publik terutama layanan Adminduk. (R/L. ).