MATARAM, BL - Kunjungan Presiden Joko Widodo meninjau jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung pada Jumat (5/5) lalu perlu diapresiasi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan akan menggelontorkan anggaran Rp 800 miliar khusus untuk Provinsi Lampung.
Anggaran tersebut, nantinya akan digunakan untuk perbaikan serta pembangunan jalan-jalan rusak di 15 ruas jalan yang ada di Provinsi Lampung.
Fraksi PKS memandang tidak seharusnya Presiden Jokowi yang datang bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Serta, para menteri lainnya. Yakni, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Apalagi, menjadikannya sebagai suatu ekstravaganza atau pertunjukan spektakuler bagi rakyat.
"Kesan Presiden menge-prank Pemprov Lampung dengan tidak melintasi rute yang telah disiapkan, penggunaan mobil sedan Mercy yang jelas tidak cocok digunakan pada jalan rusak, ataupun sindiran-sindiran Pemerintah Pusat terhadap Daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media. Namun hal tersebut tidak mendidik bagi rakyat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar," jelas Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SJP) dalam siaran tertulisnya, Selasa (9/5).
Menurut dia, pihaknya berharap kunjungan Presiden tersebut dapat memberikan efek bola salju berupa edukasi masyarakat tentang adanya Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Begitu juga wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan," ungkap SJP.
Terkait dengan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, lanjut dia, tak perlu Pemerintah Pusat datang seolah-olah menjadi pahlawan super yang membereskan kekacauan Pemerintah Daerah.
Padahal, hal itu adalah tugas yang memang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.
Selain itu, telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada bulan Maret 2023 lalu.
"Sehingga, perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada Pemerintah Pusat," ucap SJP.
Ia menjelaskan, bahwa anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut Pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun. Di mana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat sebenarnya telah mengucurkan dan mengalokasikan dana khusus untuk perbaikan jalan di Provinsi Lampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta instrumen keuangan negara lain.
'Misalkan, Rp 402,44 miliar pada tahun 2023 dari alokasi transfer dana ke Pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk pembangunan jalan provinsi, kabupaten, serta kota," kata SJP.
Oleh karena itu, FPKS meminta agar Pemerintah Pusat tak perlu lagi melakukan aksi teatrikal atas tugas yang memang harus dilaksanakannya.
Sebaiknya, Pemerintah Pusat khususnya Kementerian PUPR, dengan anggaran Rp 32 triliun, harus segera menentukan mana saja jalan-jalan daerah yang akan diambil alih dan berapa kilometer yang akan diperbaiki.
Hal ini, agar masyarakat dapat memantau apakah jalan rusak di daerah yang diambil alih wewenangnya oleh Pemerintah Pusat tersebut sudah sesuai kebutuhannya.
"Jika, memang belum, harus dicarikan solusinya bersama Pemerintah Daerah. Dengan demikian, masyarakat tak perlu harus membuat konten-konten viral terlebih dulu agar aspirasinya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat," tandas SJP. (R/L...).