FOTO. Yan Marli. |
MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menilai langkah PDIP Kota Mataram yang berencana mengadukan KPU Mataram ke DKPP dan Bawaslu, dinilai sangat baik. Pasalnya, kegiatan pleno apapun yang dilakukan KPU, harus melibatkan partai politik.
"Saya bersyukur jika ada parpol yang kontrol, maka kita persilahkan PDIP Mataram melakukan haknya mengadukan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram yang dinilai cacat, agar bisa kita uji seberapa validnya laporan PDIP itu," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli pada wartawan, Selasa (30/5).
Menurut Yan, hingga kini pihaknya belum memperoleh secara detail terkait informasi hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat.
Hal ini, lantaran pihak KPU Kota Mataram belum melaporkan proses pleno itu pada pihaknya.
"Sampai hari ini, kita malah tahunya dari pemberitaan media soal adanya rencana gugatan PDIP Mataram itu. Yang pasti, secepatnya, kami akan melakukan klarifikasi ke KPU Mataram," ucap Yan Marli.
Terkait mekanisme pleno. Menurut dia, seharusnya semua proses harus dilakukan dengan klean dan klear.
Untuk itu. Yan Marli menyarankan pada KPU Mataram agar segera mengundang kembali pihak PDIP Kota Mataram. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban pihak KPU untuk menghadirkan peserta pemilu dalam setiap pleno yang dilakukan secara berjenjang.
"Kalau ada proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum klear, kan bisa dilanjutkan pleno itu. Caranya, pleno yang sudah ada itu dilakukan lagi dengan lanjutan dengan menghadirkan perwakilan partai politik," jelas Yan Marli.
Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat.
KPU Mataram dituding telah terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.
”Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik,” kata Imam Budi Gunawan, Liasion Officer PDI perjuangan Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Kota Mataram, Senin (15/5).
Budi menuturkan, rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kota tersebut digelar KPU Mataram pada Kamis (11/5) malam di salah satu hotel di Mataram. Rapat tersebut baru selesai dini hari pukul 03.00 WITA. Agenda utamanya adalah penjabaran jumlah data pemilih dan TPS di masing-masing kecamatan di Kota Mataram oleh masing-masing PPK dan laporan Ketua KPU dan jajarannya.
Pemaparan kata Budi diawali dengan penjabaran kondisi pemilih dan TPS di sembilan kelurahan di Kecamatan Mataram. Setelah pemaparan PPK Mataram rampung, Bawaslu Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno tersebut kemudian kata Imam, menyampaikan temuannya. Bawaslu menemukan bahwa dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram, PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua Berita Acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.
”Selain itu, hasil rekapitulasi DPSHP di dua berita acara itu juga berbeda,” kata Budi.
Temuan Bawaslu itu kata Budi, mengindikasikan bahwa PPS di lima kelurahan itu melakukan rekapitulasi atau penghitungan ulang lalu mengesahkannya dalam berita acara baru. Hal yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Sebab, perubahan terhadap bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih dalam DPSHP, hanya bisa dilakukan dalam Pleno Terbuka di tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan.
Atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian menyarankan agar PPK Kecamatan Mataram melakukan pleno dan Rapat Pleno Terbuka secara terpisah di ruangan lain di hotel yang sama, untuk selanjutnya nanti, hasil pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram tersebut kemudian dibahas kembali dalam pleno terbuka di tingkat Kota Mataram. Pada saat yang sama, secara paralel, pleno terbuka tingkat Kota Mataram terhadap DPSHP dari lima kecamatan lainnya tetap dilanjutkan.
”KPU dan Bawaslu menyebut Pleno PPK Mataram itu sebagai Pleno Lanjutan,” kata Budi.
Di sinilah persoalan timbul. Rupanya Rapat Pleno Lanjutan oleh PPS dan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram atas hasil Pleno Lanjutan dari masing-masing PPS di lima kelurahan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Parpol. Tidak ada pemberitahuan pula dari KPU terkait hal tesebut di tengah-tengah rapat pleno terbuka tingkat Kota Mataram yang sedang berlangsung. Sehingga hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram, hanya dihadiri oleh penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam.
”Pleno terbuka yang tidak dihadiri perwakilan Parpol, melanggar PKPU,” ucap Budi. (R/L..).